Polda Metro Amankan 34 Sepeda Motor Pelanggar Operasi Keselamatan Jaya
- Istimewa/Foe Peace
VIVA – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Fadil Imran menyebut sebanyak 34 sepeda motor terjaring operasi Keselamatan Jaya 2021 yang digelar di wilayah Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta Pusat, Minggu 18 April 2021 dini hari tadi.
"Dalam kegiatan operasi Keselamatan Jaya ini ada sebanyak 34 kendaraan roda dua dengan berbagai macam pelanggaran," katanya kepada wartawan, Minggu 18 April 2021.
Ia merinci, pelanggaran yang dilakukan para pengemudi roda dua itu kebanyakan menggunakan knalpot bising. Terhadap mereka yang menggunakan knalpot bising ini lantas dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka dikenakan Pasal 284 atau 285. Dimana ancaman hukumannya adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
"Terhadap mereka yang berkendara khususnya dengan menggunakan knalpot bising, bisa dikenakan Pasal 284 dan Pasal 285 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Operasi Keselamatan Jaya 2021 dilakukan mulai Senin, 12 April 2021, hingga dua pekan ke depan. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, menyebut operasi bersifat preventif.
"Mulai hari ini hingga 25 April 2021 merupakan operasi yang bersifat preventif di dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas sebagai pra kondisi memasuki giat Operasi Ketupat Jaya 2021," kata Fadil di Markas Polda Metro Jaya.