Bulan Ramadhan, Ribuan Botol Miras dan Narkotika di Bekasi Dimusnahkan
- VIVA.co.id/Dani
VIVA – Ribuan botol minuman keras atau miras dimusnahkan Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat 16 April 2021. Seluruh barang haram itu dimusnahkan berkat pengungkapan operasi periode sejak Januari hingga April 2021.
Polisi menyebut ada peningkatan jumlah barang yang dimusnahkan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Kalau dibandingkan tahun lalu, pemusnahan kali ini ada peningkatan sekitar 25 persen. Tahun lalu sekitar 10 ribuan dan sekarang lebih dari 12 ribu botol miras dari berbagai jenis," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius, Jumat 16 April 2021.
Menurut dia, selama Ramadhan peredaran miras di Kota Bekasi mendapat perhatian serius. Untuk itu, pihaknya melakukan berbagai operasi di lokasi rawan penyebaran miras.
"Miras sangat berbahaya bagi masyarakat karena mempengaruhi sekali dalam tingkah laku sehari-hari, seperti perilaku menyimpang," ujarnya.
Selain menyita ribuan botol miras dari berbagai merek, serta obat terlarang, polisi juga mengamankan setidaknya 152 orang tersangka pada kasus ini. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal di antaranya pasal 6 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kesehatan, serta pasal 111,112,114 KUHP Undang-undang Narkotika.
Dalam pemusnahan itu terdapat 12.800 botol. Kemudian, ada juga narkotika yang ikut dimusnahakn yakni sabu 182,34 gram, tembakau Gorilla 48,38 gram dan obat berbahaya G 4.519 gram.