Bulan Ramadhan, Ribuan Botol Miras dan Narkotika di Bekasi Dimusnahkan

Pemusnahan ribuan miras di Bekasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani

VIVA – Ribuan botol minuman keras atau miras dimusnahkan Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat 16 April 2021. Seluruh barang haram itu dimusnahkan berkat pengungkapan operasi periode sejak Januari hingga April 2021.

Ulama Banten Datangi DPR Desak Pabrik Miras Ditutup, PKS: Sangat Beralasan, Kami akan Perjuangkan

Polisi menyebut ada peningkatan jumlah barang yang dimusnahkan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Kalau dibandingkan tahun lalu, pemusnahan kali ini ada peningkatan sekitar 25 persen. Tahun lalu sekitar 10 ribuan dan sekarang lebih dari 12 ribu botol miras dari berbagai jenis," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius, Jumat 16 April 2021.

Menko Yusril Buka Opsi Penahanan WNA Mary Jane Dipindahkan ke Filipina

Menurut dia, selama Ramadhan peredaran miras di Kota Bekasi mendapat perhatian serius. Untuk itu, pihaknya melakukan berbagai operasi di lokasi rawan penyebaran miras.

"Miras sangat berbahaya bagi masyarakat karena mempengaruhi sekali dalam tingkah laku sehari-hari, seperti perilaku menyimpang," ujarnya.

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Selain menyita ribuan botol miras dari berbagai merek, serta obat terlarang, polisi juga mengamankan setidaknya 152 orang tersangka pada kasus ini. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal di antaranya pasal 6 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kesehatan, serta pasal 111,112,114 KUHP Undang-undang Narkotika.

Dalam pemusnahan itu terdapat 12.800 botol. Kemudian, ada juga narkotika yang ikut dimusnahakn yakni sabu 182,34 gram, tembakau Gorilla 48,38 gram dan obat berbahaya G 4.519 gram. 

Seorang pria berinisial AJ (36) ditangkap karena diketahui menanam ganja di atas atap rumahnya.

Tanam Puluhan Pohon Ganja di Cengkareng, Pria Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

Polisi telah berhasil mengungkap pelaku penanaman ganja di sebuah rumah di Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat. Pria yang ditangkap tersebut adalah berinisial AJ (36).

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024