Belum Temukan Warga Gelar SOTR, Polda Metro Konsisten Patroli

Polisi menertibkan lalu-lintas di jalur yang jadi lokasi Sahur on the road di Jalan MH. Thamrin Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Twitter @TMCPoldaMetro

VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah memantau implementasi kebijakan larangan mengadakan sahur on the road (SOTR) di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Hasilnya, gelaran SOTR tidak ditemukan sampai hari ketiga puasa Ramadhan 1442 Hijriyah/2021.

Begini Isi Garasi Kompol Syarifah yang Dimutasi Setelah Tangkap Ria Beauty

“Sampai malam ketiga ini, tadi malam belum ada yang menggelar SOTR,” kata Sambodo pada Kamis, 15 April 2021.

Meski begitu, dia mengatakan, pihaknya tetap konsisten melakukan patroli secara rutin. Hal ini untuk mencegah masyarakat supaya tidak menggelar sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadhan demi mencegah penularan pandemi COVID-19.

Kompol Syarifah yang Tangkap Ria Beauty Dimutasi Jadi Kasat Binmas Polres Bekasi Kota

"Penyekatan SOTR sendiri akan terus kita lakukan sampai Ramadhan selesai," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan SOTR selama bulan Ramadhan. Menurut dia, hal ini untuk mencegah terjadi kerumunan mengingat situasi masih pandemi COVID-19.

Modus COD Rampok Emas dan Logam Mulia, Dua dari Tiga Pelaku Perempuan

“SOTR itu orang-orang biasanya menggunakan sepeda motor atau mobil ramai-ramai, sifatnya kerumunan itu tidak boleh,” kata Yusri.

Namun, Yusri menyebut apabila masyarakat ingin membagikan makanan sahur atau takjil hanya satu atau dua mobil itu boleh-boleh saja. Tentu, hal yang dilarang itu sifatnya berkelompok dimana mobil atau mobil beriringan yang menimbulkan kerumunan.

“Kalau berbagi makanan itu tidak apa, kan memang budaya kita berbagi kasih,” katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro

MAKI menggugat Polda Metro Jaya yang dinilai mangkrak menangani kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024