Satpol PP Depok: Pengamen Ondel-ondel Paksa Anak Kerja Bisa Dipidana
- VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA – Larangan mengamen dengan menggunakan ondel-ondel berlaku di Kota Depok, Jawa Barat. Terlebih, jika mengamen tersebut melibatkan anak-anak, pelaku koordinator atau penyelenggara dapat dijerat dengan hukum pidana.
Imbauan tersebut (larangan mengamen ondel-ondel) sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok. “Dalam rangka mendukung program kota layak anak dan upaya menghindari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, salah satunya adalah ondel-ondel keliling yang dimainkan anak-anak,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, Rabu, 14 April 2021
Lienda menjelaskan, larangan mengamen ondel-ondel tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum. Ini juga berlaku untuk lainnya, termasuk manusia silver.
Terkait hal itu, Satpol PP pun kian gencar melakukan razia atau penertiban. Mereka yang tertangkap, selanjutnya diamankan. Jika masih di bawah umur maka akan dilakukan pembinaan.
“Istilah penertiban ini suatu kondisi keadaan yang kembali menjadi baik, (misalnya) kalau ada gangguan ketertiban kita tindak lalu kita kembalikan ke kondisi semula agar semua bisa berjalan dengan lancar," kata Lienda.
Untuk penanganan lebih lanjut, kata Lienda, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok.
“Jika yang kami amankan masih anak-anak maka akan ditangani oleh DPAPMK. Nah nanti bisa ditelusuri apakah si anak ini ada yang nyuruh atau dipaksa kerja (ondel-ondel),” ujarnya.
Lienda menambahkan. “Kalau ada dugaan ke arah sana (dipaksa kerja) maka dapat dilaporkan ke polisi untuk proses pidana terhadap pelaku yang menyuruhnya itu,” ujarnya.
Terkait hal itu, Lienda pun mengajak peran aktif semua pihak untuk ikut melakukan pengawasan terkait aturan itu. “Jika ada menemukan pengamen ondel-ondel bisa laporkan ke kami atau pihak kecamatan terdekat," katanya.