Paedofil Tua Mangsa Anak Bertahun-tahun di Depok, Warga Tak Peka?

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA – Dua bocah perempuan di wilayah Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat menjadi korban pelampiasan nafsu bejat kakek paedofil. Ironisnya lagi, pelaku yang berusia lanjut itu ternyata adalah tetangga dekat korban.

Sampaikan Pesan untuk Putrinya, Nikita Mirzani: Tidak ada yang Lebih Berharga Selain Kebahagiaan Kamu

Usut punya usut, aksi cabul yang dilakukan oleh pria berinisial Mj itu telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Hal ini terungkap setelah Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendatangi lokasi kejadian pada Selasa 13 April 2021.     

Tak hanya itu, dari pemeriksaan medis pun diketahui bahwa alat vital korban telah rusak. Adapun modus tersangka ialah mengajak para korbannya untuk menonton film horor.

Anaknya Kabur dari Rumah Aman, Sambil Tahan Tangis, Nikita Mirzani: Ami Sangat Mencintai Kamu

“Mereka menonton tayangan film-film horor setelah itu dipanggil ke kamar ganti-gantian,” kata Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.

Jika melihat gelagat dan sepak terjang tersangka, kata Arist, diduga korbannya sudah lebih dari dua orang.

Bejat, Pria di Tanah Datar Cabuli Anak Bawah Umur d Dalam Kamar Mandi

“Bayangkan sudah bertahun-tahun pelaku itu mengumpulkan anak-anak dan warga masyarakat menganggap itu adalah baik-baik saja. Sudah hampir 2 tahun. Dia ngajak nonton walaupun itu terbuka dan banyak orang jadi warga masyarakat menganggap baik banget itu bapak,” katanya.

Tersangka sendiri telah berkeluarga dan memiliki cucu. Akibat ulah bejat pelaku, korban disebut mengalami trauma.

“Korban sangat trauma dan nanti kami akan berkoordinasi dengan Polres Depok, karena kemungkinan masih ada korban-korban lain yang tidak melapor mengalami depresi, selain medis ya," kata dia lagi.

Arist berharap, atas perbuatannya itu, Mj dijerat dengan ancaman hukuman maksimal, selama 20 tahun penjara. Sebab menurutnya, itu adalah kejahatan kemanusiaan yang berat.

“Kami akan koordinasi dengan penyidik bahwa bisa dikenakan Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 miimal 10 tahun maksimal 20 tahun karena dia melakukan kesengajaan dan berulang-ulang,” ujarnya.

Untuk diketahui, aksi cabul Mj terungkap setelah korbannya melapor ke orangtua pada Jumat, 9 April 2021.

Usai melakukan aksi bejatnya diketahui Mj biasanya memberi korban imbalan Rp2000. Kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Depok.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya