Polisi Tetapkan Fajar Umbara Jadi Tersangka KDRT
VIVA – Penulis skenario film Fajar Umbara ditetapan jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
"Betul, (Fajar Umbara) sudah ditetapkan (sebagai) tersangka," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi Angga Surya kepada wartawan, Selasa 13 April 2021.
Selain menetapkannya sebagai tersangka, polisi juga telah melakukan penahanan terhadap Fajar Umbara. Kata dia, penetapan status tersangka dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara. Penetapan tersangka dilakukan sejak Senin 12 April 2021 malam kemarin.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Fajar Umbara tengah jadi sorotan karena menganiaya istrinya mantan pesinetron Yuyun Sukawati. Penulis skenario film itu melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak sehari setelah menikah tahun 2019 lalu.
Seperti diketahui Yuyun merupakan aktris pemeran di sinetron Jin dan Jun, sedangkan Fajar merupakan kakak kandung sutradara terkenal Anggy Umbara.
"Itu masalah rumah tangganya, aku enggak mau ikut campur. Enggak ada (tanggapan) sih, aku no comment," kata Anggy dihubungi VIVA hari Kamis, 8 April 2021.