Tenggak Minuman Keras Oplosan, Dua Pria di Tangerang Tewas

Miras oplosan. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Dua orang pria berinisial AA dan T yang merupakan warga Desa Talaga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, meninggal dunia usai menenggak minuman keras (miras) oplosan.

Fakta-fakta Kecelakaan Maut Tol Cipularang: Kronologi hingga Jumlah Korban Jiwa

Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Polisi Wahyu Sri Bintoro membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan, keduanya meninggal pada Sabtu, 10 April 2021, pukul 20.00 WIB.

"Betul, dua korban meninggal dunia usai berpesta miras oplosan di kawasan fly over Balaraja, Tangerang pada Rabu, 7 April 2021. Lalu, sempat mendapatkan perawatan medis, namun kondisinya dinyatakan kritis hingga akhirnya meninggal dunia," katanya saat dikonfirmasi, Senin, 12 April 2021.

Ribuan Narapidana Penjara 'High Risk' di Mozambik Kabur Massal Imbas Kerusuhan Hasil Pemilu

Tim Unit Reskrim Polsek Balaraja, Polres Kota Tangerang pun langsung melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Hingga kemudian, memperoleh informasi bahwa kedua korban membeli minuman beralkohol jenis sake dengan sistem COD (cash on delivery). "Dari hasil penyelidikan, miras itu dibelinya melalui online lalu sistem COD. Lalu dioplos oleh mereka," ujarnya.

Kini, petugas pun tengah memburu penjual dari minuman keras tersebut. Yang mana nantinya, akan dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 204 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Bayi yang Meninggal di RS Islam Jakarta Tak Tertukar, Kasus Bakal Dihentikan
Pernyataan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto

Hasto Usai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK: Penjara Pun Bagian Pengorbanan Terhadap Cita-Cita

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengungkapkan sikapnya pasca penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebut Penjara bagian cita-cita

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024