Mudik Dilarang, Pemprov DKI Berlakukan Lagi SIKM?

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris.

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarra Ahmad Riza Patria menegaskan, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih nekat berniat akan mudik di hari raya Idul Fitri 2021, 1442 Hujriah.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Dalam hal ini Riza menjelaskan, larangan mudik lebaran oleh Pemerintah pusat pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, untuk menekan penyebaran COVID-19.

"Prinsipnya untuk ASN tidak mudik karena akan ada sanksi, bagi masyarakat kami himbau kami sarankan untuk tetap berada di rumah, hal itu hanya untuk menekan angka penyebaran COVID-19, " ujar Riza, saat menghadiri acara di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu 11 April 2021.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Baca juga: Cerita Ganjar Pranowo di Solo, Rasakan Gempa Malang Dikira di Jateng

Riza mengatakan, pihaknya dari Pemprov DKI hingga kini masih mengkaji terkait kembali diberlakukannya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak mudik lebaran seperti tahun lalu.

Bakrie Metal Industries Rampungkan Proyek JPO Mas Mansyur Senilai Rp 19 Miliar

Pengkajian tersebut tergantung dari banyak sedikitnya penyebaran virus COVID-19 yang ada di daerah dan juga data yang ada di DKI Jakarta.

"Terkait larangan mudik sedang kita kaji perlu apa tidaknya SIKM, tunggu saja teman teman media dan masyarakat," ujarnya.

Dalam hal ini Riza menghimbau pada masyarakat agar tidak melakukan mudik ke kampung halaman, dikhawatirkan bila masyarakat nekat mudik lebaran, akan terjadi penyebaran Covid-19 yang lebih meluas di wiilayah luar Jakarta maupun di dalam kawasan DKI Jakarta sendiri .

"Tidak perlu mudik, Lebaran secara virtual video call, dan lain sebagainya bisa di lakukan, jangan sampai kehadiran kita ke kampung justru membawa virus maupun juga sebaliknya," ujarnya.

Untuk diketahui, Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya