Mengaku Jadi Korban Mafia Tanah, Ibu Ini Mengadu ke Irjen Fadil

Seorang ibu mengaku jadi korban mafia tanah dan melapor ke Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Satu demi satu warga yang jadi korban mafia tanah di Ibu Kota mulai mengadu ke Tim Satuan Tugas Mafia Tanah bentukan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran.

Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Tronton Tabrak Kendaraan di Slipi Hingga 2 Orang Tewas

Kali ini, seorang ibu berinisial LS melapor ke Polda Metro Jaya. Akibat ulah mafia tanah, pemilik rumah mewah di Jalan Pinang Raya, Cilandak, Jakarta Selatan ini mengalami kerugian karena kehilangan rumahnya yang seharga Rp30 miliar.

Kuasa hukum LS, Anang Yuliardi Chaidir, mengungkap kasus bermula saat kliennya akan meminjam uang sejumlah Rp9 miliar pada awal tahun 2020 kepada seseorang. Korban menjadikan rumahnya sebagai agunan.

5 Fakta Kecelakaan Truk Fuso di Slipi Hingga Sebabkan 2 Orang meninggal Dunia

"Pada waktu dia pinjam, ternyata bukan perjanjian utang piutang yang diberikan, tapi PPBJ (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dan akta kuasa jual," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 8 April 2021.

Dia menyebut, korban yang curiga sempat menolak PPBJ itu lantaran dirinya hanya ingin menjaminkan rumahnya, bukan menjual. Tapi, dengan lihai terduga pelaku meyakinkan korban kalau hal tersebut merupakan proses normal dalam peminjaman uang.

Kecelakaan Beruntun Maut di Slipi Bukan Karena Rem Truk Blong, Sopir Akui Ngantuk

"Enggak apa-apa, ini buat persyaratan saja, nanti kalau gagal bayar, kita jual sama-sama aset ini. Seperti itu lah pelaku ini meyakinkannya," katanya.

Karena butuh sekalu uang saat itu, korban akhirnya setuju dengan sistem PPJB. Awalnya dia hanya ingin meminjam uang sejumlah Rp6 miliar, namun, pelaku membujuknya guna menaikan jumlah pinjaman jadi Rp12 miliar. Korban lalu setuju dengan jumlah tersebut dan dipotong bunga diawal, jumlah uang pinjaman yang korban terima sebesar Rp9 miliar. LS lantas juga diminta menandatangani surat Kuasa Mutlak atas rumah itu.

"Korban sudah sempat membayar angsuran 4 kali. Lalu ketika korban sudah mulai gagal bayar, pelaku bersama notaris membuat akta jual beli berdasarkan Kuasa Mutlak tadi," katanya.

Korban yang tidak paham betul hukum disebut Anang tak sadar kalau surat kuasa itu membuat pelaku leluasa mengelola aset rumahnya. Dengan surat itu, pelaku melakukan balik nama terhadap sertifikat kepemilikan rumah mewah LS. Lantas oleh terduga pelaku rumah dijual kepada seseorang dengan harga Rp9 miliar tanpa persetujuan LS.

"Padahal harga rumah itu sesuai NJOP Rp 30 miliar. Kalau korban jual, dia bisa mengembalikan pinjaman itu," katanya.

Usai rumah dijual, akhir tahun 2020, pelaku menyewa beberapa preman untuk mengusir LS beserta penghuni rumah lain. Mereka dipaksa meninggalkan rumah tanpa diperbolehkan membawa barang apapun disana. Padahal, saat itu ada 10 orang yang menyewa indekos disana. Laporan LS sendiri diterima dengan nomor LP/1878/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal Kamis, 8 April 2021.

Sementara itu, LS sendiri berharap sekali pada Tim Satgas Mafia Tanah Irjen Fadil bisa menangkap mafia tanah yang menipunya. Dengan mata berkaca, dirinya berharap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bisa memberangus habis mafia tanah agar tidak ada lagi korban seperti dirinya.

"Saya mohon ini agar bisa diberantas dan tidak ada lagi korban," kata LS.

Baca juga: Kombes Hengki Bekuk Cukong Mafia Tanah di Kemayoran

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya