Sahur On The Road Dilarang di Jakarta dan Sekitarnya
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Polda Metro Jaya melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) pada bulan suci Ramadhan tahun ini di Ibu Kota Jakarta dan sekitar.
"Untuk itu kebijakan kita keluarkan tidak diperbolehkan kegiatan sahur on the road untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu 7 April 2021.
Kebijakan ini akan dimulai sejak awal bulan puasa. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan guna mencegah penyebaran virus COVID-19.
"Gunanya untuk menghindari penyebaran COVID dengan orang berkumpul," ucap dia.
Yusri menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan filterisasi di ruas jalan untuk meminimalisir adanya kegiatan SOTR. Bagi masyarakat yang nekat melaksanakan SOTR, nantinya akan diminta untuk pulang ke rumah masing-masing.
"Kalau dibubarkan, diperingati enggak bisa, baru kita lakukan penindakan hukum protokol kesehatan di situ," kata dia lagi.