Pengendara Fortuner yang Acungkan Pistol di Jalanan jadi Tersangka

Viral pengendara Fortuner mengacungkan senjata api
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA – Polisi telah menangkap pengendara Toyota Fortuner berinisial MFA, yang terekam kamera beraksi koboi dengan mengacungkan pistol ke pengendara lain. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka.

Irjen Dedi Pimpin Evaluasi Penggunaan Senpi, Cegah Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Sabtu 3 April 2021.

Kata Kombes Ade, yang bersangkutan dikenakan Undang-Undang Darurat atas kelakuannya tersebut. Penetapan MFA sebagai tersangka disebutnya sudah melewati prosedur semestinya.

Cuma Ngaku-ngaku, Pengemudi Koboi yang Umbar Tembakan di Depok Ternyata Bukan TNI

Penyidik pun telah melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya jadi tersangka. "Dikenakan UU Darurat," kata dia lagi.

Diketahui, dalam rekaman berdurasi satu menit yang telah beredar di sejumlah media sosial, terlihat seorang pengemudi Toyota Fortuner yang tengah cekcok dengan pengendara lain sambil mengacungkan sesuatu yang diduga senjata api. 

Pengemudi Koboi Ngaku TNI yang Umbar Tembakan di Depok Jadi Tersangka, Bakal Ditahan

Belum jelas apa pemicunya, namun sang pengemudi yang terlihat tengah emosi itu sangat jelas memperlihatkan senjata api sambil berteriak-teriak ke lawan bicaranya.

"Gua jalan aja. Gua jalan aja ya," teriak sang pengemudi Fortuner sambil mengacungkan pistol.

Tak pelak, aksi koboi jalanan sang pengemudi itu pun segera menyedot perhatian para pengguna jalan lainnya, bahkan langsung merekam pelat nomor kendaraan dari mobil yang ditumpanginya tersebut.

"Gila, gila, cabut, cabut. Ini gua catat ya pelat nomornya. Bawa pistol, viralin, viralin," kata seorang pria terdengar di rekaman video tersebut.

Baca juga: 1 Tangki Kilang Balongan Masih Terbakar, 10 Armada Pemadam Dikerahkan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya