MUI Bekasi Rekomendasikan Gelar Salat Tarawih
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA – Menjelang bulan Ramadan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi memberikan rekomendasi pelaksanaan salat tarawih berjemaah. Pertimbangan itu diambil karena wilayah tersebut sudah masuk dalam zona hijau COVID-19.
"Kita kan enggak zona merah, kalau enggak salah Kota Bekasi sudah zona hijau hampir 80 persen," kata Ketua MUI Kota Bekasi, KH Mi'ran Syamsuri, Rabu, 31 Maret 2021.
Mi'ran menambahkan, pelaksanaan salat tarawih itu bisa disesuaikan dengan wilayah yang sudah ditetapkan secara institusional. Dalam hal ini Dinas Kesehatan yang akan melakukan pemetaan zona. "Jadi pemetaan itu akan menjadi dasar mana saja wilayah yang boleh atau tidak menggelar salat tarawih," katanya.
Kini, kata dia, pihaknya tengah menggodok aturan bersama pemerintah daerah untuk pelaksanaan salat tarawih.
Seperti yang diketahui pada Ramadan tahun lalu, pelaksanaan salat tarawih berjemaah ditiadakan. "Tahun lalu, salat tarawih berjemaah yang ditiadakan, tapi salat Id diperbolehkan dengan menetapkan standar protokol kesehatan," kata Mi'ran.
Menurut dia, nantinya pemerintah daerah mengumumkan aturan terkait tarawih. Tapi tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. "Karena biasanya awal Ramadan itu banyak yang salat tarawih," katanya.
Dia berharap, dalam pelaksanaan prokes saat salat berjemaah bisa lebih baik dari tahun lalu. Kalau tahun lalu jarak aman jemaah 1,5 meter, sekarang diharapkan kurang dari 1 meter.
Hingga kini, berdasarkan data corona.bekasikota per tanggal 31 Maret 2021, jumlah orang terkonfirmasi positif COVID-19 sudah mencapai 40.066 orang. Pasien yang masih dalam perawatan 863 orang, kemudian yang sembuh 38.692 orang, dan yang meninggal 511 orang.