Pemprov DKI Tetapkan Lokasi Pembangunan MRT Koridor Kota-Ancol Barat

MRT Jakarta (Jakarta Metro Mass Rapid Transit)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah melanjutkan pembangunan MRT Fase 2 (Utara - Selatan), dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Ancol. 

Ini Alasan Gibran Langsung Blusukan di Jakarta Usai Dilantik Jadi Wapres

Kehadiran MRT Jakarta mampu menumbuhkan budaya transportasi baru bagi warga Jakarta, semakin banyak yang berpindah dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi publik. 

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalur Mass Rapid Transit (MRT) Koridor Kota – Ancol Barat.

Netizen Geram Olahraga Pound Fit Digelar di Stasiun MRT, Manajemen Akhirnya Buka Suara!

"Ini adalah bagian dari upaya kita bersama dalam mengurai kemacetan di Jakarta, mengajak masyarakat untuk semakin memanfaatkan transportasi publik dan beralih dari kendaraan pribadi," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021.

Selain itu, kata dia, MRT turut menstimulasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyediaan layanan transportasi yang efisien, termasuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

Gibran Cek Proyek MRT Fase 2 Bareng Teguh Setyabudi dan Menhub Dudy, Ingatkan Ketepatan Waktu

Lebih lanjut, Syafrin memaparkan pihaknya akan melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan sarana dan prasarana di jalur MRT koridor Kota – Ancol Barat. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Adapun rencana luas tanah yang dibutuhkan sekitar 196,292 m², terletak di lokasi Stasiun Mangga Dua, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat; Stasiun Ancol Marina, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jaarta Utara; Stasiun Ancol Barat, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

"Pelaksanaan pengadaan tanah ini direncanakan pada tahun 2021 sampai dengan 2023. Sedangkan, untuk pembangunan fisiknya rencananya akan dilakukan pada tahun 2023 atau setelah pengadaan tanah selesai,” tuturnya.

Syafrin menambahkan, pembiayaan atas pengadaan tanah ini berasal dari APBD DKI Jakarta. Sementara itu, untuk penempatan prasarana Stasiun MRT disesuaikan dengan kondisi lapangan yang didukung kajian teknis dari PT MRT Jakarta.

Wuling BinguoEV melakukan pengecasan di DC Charging Station

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan sejumlah peraturan dan insentif bebas pajak kendaraan listrik guna menarik minat masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2024