Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Pemilik Pasar Muamalah
- VIVA.co.id/ Syaefullah.
VIVA – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap pemilik Pasar Muamalah Kota Depok, Zaim Saidi. Sepeti diketahui, Zaim ditahan setelah menjadi tersangka kasus pelanggaran tentang mata uang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika mengatakan penyidik punya pertimbangan sehingga mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka Zaim. Salah satunya, tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
"Selain itu, karena alasan kemanusiaan bahwa yang bersangkutan ada sakit dan pemeriksaan sudah selesai," kata Helmy saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 25 Maret 2021.
Baca juga:Â LPSK Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ DKI, Korbannya PNS
Dengan demikian, Helmy mengatakan tersangka Zaim dikenakan wajib lapor oleh penyidik sesuai jadwal yang ditentukan. Namun, Helmy tidak menjelaskan kapan tersangka Zaim harus wajib lapor kepada penyidik Bareskrim Polri.
Diketahui, Zaim Saidi ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim pada Selasa, 2 Februari 2021. Ia diamankan karena diduga melakukan pelanggaran tentang mata uang. Sebab di pasarnya, mata uang yang digunakan justru bukan rupiah tetapi dirham.
Atas perbuatannya, tersangka Zaim diduga melanggar Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.