4 Orang yang Ditangkap Bersama Ustaz Gondrong Dipulangkan
- Istimewa
VIVA - Kapolsek Babelan, Komisaris Polisi Gulam, menyebut empat orang lain yang ditangkap saat polisi menangkap Herman alias Ustaz Gondrong dipulangkan.
Mereka hanya jadi saksi saja dan diminta wajib lapor. Dua di antaranya adalah mertua Herman dan istrinya, NP (18).
"Empat orang dipulangkan, wajib lapor. Karena sementara kita menunggu korban yang mau melaporkan yang merasa dirugikan atau ditipu," kata dia kepada wartawan, Rabu, 24 Maret 2021.
Soal banyaknya orang yang melihat aksi menggandakan uang Herman dalam video yang viral, Gulam menyebut kalau sebagian orang-orang yang ada dalam video merupakan rekan Herman. Mereka berpura-pura sebagai orang lain.
"Padahal di video itu temannya semua, mengetahui tapi bertindak seolah-olah kaget-kaget pasien," kata dia.
Baca juga: Geger Ustaz Gondrong Gandakan Uang, Polisi: Pelaku Tukang Pijat
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan sebuah unggahan video penggandaan uang dengan memanfaatkan kotak ajaib dan jenglot. Dalam video berdurasi 12 menit, aksi menggandakan uang membuat geger warganet.
Sehari kemudian, identitas pelaku penggandaan uang terungkap. Pelaku yang disebut-sebut warga Bekasi itu diketahui tinggal di RT 01 RW 03 Gang Veteran, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Rumah bercat merah muda itu rupanya sudah sepi. Pelaku Herman diketahui hanya mengontrak rumah sekitar 4 tahun lalu.
Atas perbuatannya, Herman sudah digelandang ke Polres Metro Bekasi Kabupaten.