Kabupaten Tangerang jadi Percontohan Pengelolaan SP4N-LAPOR!

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar
Sumber :

VIVA – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), menunjuk Kabupaten Tangerang dan lima daerah lain, sebagai daerah percontohan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau SP4N-LAPOR!.

Diskominfo Kaltim Ajak Masyarakat Sangatta Selatan Kawal Program FCPF-CF dengan SP4N LAPOR!

Bupati Kabupaten Tangerang, Banten, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pihaknya di jajaran pemerintahan daerah sudah menjalankan program tersebut. Baik itu regulasi, peta jalan hingga masterplan. Hanya memang diakuinya, masih butuh bimbingan untuk penyempurnaan.

"Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan juga rasa bahagia sekaligus bangga. Kabupaten Tangerang ditunjuk sebagai salah satu daerah percontohan SP4N-LAPOR!," kata Zaki, Rabu 24 Maret 2021. 

Sosialisasi SP4N LAPOR! di Sangatta Utara, Diskominfo Kaltim Jelaskan Pentingnya program FCPF-CF

Baca juga: Selebgram Cantik yang Mau Bunuh Diri di PIK Ternyata Jenni

Penunjukan Kabupaten Tangerang sebagai salah satu daerah percontohan, dilakukan dalam acara Penguatan Komitmen Pelaksanaan SP4N-LAPOR! di Enam Wilayah Percontohan Tahun 2021 secara daring, kemarin.

Dukung Program FCPF-CF, Diskominfo Kaltim Imbau Warga Modang Lapor Ancaman Lingkungan dengan SP4N-LAPOR!

Pengaduan melalui sistem ini di Kabupaten Tangerang dari September 2018 hingga 23 Maret 2021, sebanyak 3.171 pengaduan. Berbagai aduan masyarakat tersebut dari pelayanan publik hingga sarana prasarana, bak itu yang menjadi milik pemkab, pemprov hingga pemerintah pusat.

Keluhan-keluhan tersebut, jelas Zaki, juga direspon oleh pemerintah dan juga diberi solusinya. Berbagai pihak pun dilibatkan untuk mengawal SP4N-LAPOR! 

“Saya terima kasih kepada seluruh unsur terkait yang telah berperan serta mengawalnya  di Kabupaten Tangerang,” ujar Zaki.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB, Diah Natalisa mengatakan, SP4N-LAPOR! adalah wadah pengelolaan pengaduan pelayanan publik. 

Adalah bentuk kerja sama pemerintah dengan pihak Korea yakni Korea International Cooperation Agency (KOICA) dan United Nations Development Programme (UNDP). 

Daerah lain yang menjadi percontohan selain Kabupaten Tangerang, adalah Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemprov Sumatera Barat, Pemprov Bali, Pemkab Badung, dan Pemkab Sleman.

“Kesuksesan program ini bergantung pada komitmen pimpinan pemerintah daerah, untuk dapat memberikan perhatian khusus dan memastikan pengelolaan pengaduan sebagai bagian dari program yang diprioritaskan,” kata Diah.

Program SP4N-LAPOR! ini menurut Diah, sangat membantu masyarakat. Terutama di masa pandemi COVID-19 saat ini. Dari semua pengaduan terkait COVID-19 dari Maret 2020 hingga Januari 2021 (40.939 kasus), jumlah pengaduan tertinggi adalah tentang bantuan sosial, yakni 22.747 laporan.

Tidak hanya itu. Pengguna SP4N-LAPOR! selama pandemi mengalami peningkatan 20 persen sejak 2019. Per Desember 2020, jumlah total pengguna sekitar 1,2 juta, sedangkan pada 2019 berjumlah 932.450.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya