58 Usaha Karaoke Minta Buka Kembali, Pemprov DKI Nilai Belum Laik

Gedung Balai Kota DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Sebanyak 58 tempat usaha karaoke mengajukan pembukaan kembali selama pandemi COVID-19 ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, seluruhnya dinilai belum laik buka dan diminta merevisi protokol kesehatan pencegahan virus corona. 

Pengusaha Surabaya yang Paksa Siswa Menggonggong Minta Maaf Sambil Nangis

"Sebanyak 58 usaha/outlet karaoke sudah mengajukan permohonan. Belum ada yang dianggap sudah layak sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 64/SE/202," ujar Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi kepada wartawan, Selasa, 23 Maret 2021.

Seluruh tempat usaha karaoke itu diminta melengkapi pengetatan penerapan protokol kesehatan COVID-19 karena dinilai masih ada yang kurang lengkap dari pengajuan pembukaan. "Kurang lengkap dari sisi pengetatan protokol kesehatan," katanya.

Wanita FW Rekrut Anak di Bawah Umur Jadi LC Tempat Karaoke

Lebih lanjut, dia mengatakan, walau nantinya sudah memenuhi standar protokol kesehatan, tempat karaoke tidak bisa langsung beroperasi. Sebab, pihaknya masih menunggu kepastian izin dari pemerintah pusat serta melihat perkembangan penyebaran COVID-19.

"Tunggu lampu hijau dari pusat dan dari pemprov. Lihat situasi atau tingkat penularan COVID-19 kecenderungannya seperti apa, naik atau turun. Jadi sekarang tempat karaoke harus sudah siap dulu secara prokes yang ketat, kalau memang dipandang sudah siap nanti kami laporkan ke pimpinan," katanya.

Polisi Buka Suara Soal Pengusaha Hiburan Malam di Surabaya Emosi Paksa Siswa Menggonggong
Podcast Belexx Karaoke Bareng For Revenge

Podcast Belexx Karaoke Bareng For Revenge, Fans Histeris

Atmosfer keakraban sangat terasa dalam acara tersebut, di mana para peserta yang hadir memiliki kesempatan untuk bernyanyi bersama dan menikmati lagu-lagu favorit.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024