58 Usaha Karaoke Minta Buka Kembali, Pemprov DKI Nilai Belum Laik
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Sebanyak 58 tempat usaha karaoke mengajukan pembukaan kembali selama pandemi COVID-19 ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, seluruhnya dinilai belum laik buka dan diminta merevisi protokol kesehatan pencegahan virus corona.
"Sebanyak 58 usaha/outlet karaoke sudah mengajukan permohonan. Belum ada yang dianggap sudah layak sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 64/SE/202," ujar Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi kepada wartawan, Selasa, 23 Maret 2021.
Seluruh tempat usaha karaoke itu diminta melengkapi pengetatan penerapan protokol kesehatan COVID-19 karena dinilai masih ada yang kurang lengkap dari pengajuan pembukaan. "Kurang lengkap dari sisi pengetatan protokol kesehatan," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, walau nantinya sudah memenuhi standar protokol kesehatan, tempat karaoke tidak bisa langsung beroperasi. Sebab, pihaknya masih menunggu kepastian izin dari pemerintah pusat serta melihat perkembangan penyebaran COVID-19.
"Tunggu lampu hijau dari pusat dan dari pemprov. Lihat situasi atau tingkat penularan COVID-19 kecenderungannya seperti apa, naik atau turun. Jadi sekarang tempat karaoke harus sudah siap dulu secara prokes yang ketat, kalau memang dipandang sudah siap nanti kami laporkan ke pimpinan," katanya.