Hotel Milik Artis Cynthiara Alona Disegel
- VIVA/Sherly
VIVA – Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona disegel oleh Pemerintah Kota Tangerang, Banten, Senin, 22 Maret 2021, karena dianggap melanggar banyak peraturan daerah.
Aparat Satuan Polisi Pramong Praja Kota Tangerang menyegel hotel itu pada Senin, 22 Maret 2021. Penyegelan berdasarkan perintah Wali Kota Tangerang setelah ditemukan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.Â
“Karena hotel ini beroperasi dengan melanggar perda-perda yang ada di Kota Tangerang, salah satunya Perda 8 tahun 2016 Tentang Penertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat," kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra dalam siaran persnya, Selasa.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel itu pun, katanya, disalahgunakan. Dalam IMB, bangunan itu akan dijadikan rumah kontrakan, tapi malah beralih fungsi menjadi hotel, dan bahkan, disalahgunakan sebagai bisnis prostitusi.
"IMB-nya kontrakan tapi kenyataannya dipakai hotel. Artinya berdasarkan IMB bahwa izin yang sudah dikeluarkan dan tidak sesuai dengan fungsinya maka izin akan dicabut," ujarnya.
Hotel yang berada di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, ini, bisa beroperasi kembali, menurut Agus, asalkan dapat memenuhi aturan-aturan di Kota Tangerang.
"Berdasarkan Perda bisa dibuka kembali dengan jaminan tidak akan mengulangi lagi kegiatan yang sama dan memenuhi syarat-syarat perizinan yang dikhususkan untuk kegiatan ini," katanya.