Depok Buka Layanan Vaksinasi Drive Thru di RSUI, Besok Giliran Ojol

Layanan drive thru vaksinasi di RSUI Depok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Pemerintah Kota Depok resmi meluncurkan vaksinasi dengan konsep drive thru atau layanan tanpa harus turun dari mobil. Ada sebanyak 6.300 dosis yang disiapkan terkait program ini.

Antisipasi Penularan PMK pada Ternak, Kementerian Pertanian RI Gelontorkan 170 Ribu Dosis Vaksin untuk HRP di Bali

“Program ini adalah kerjasama lintas instansi dan juga lintas stakeholders,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Senin, 22 Maret 2021.

Ada sejumlah titik yang disiapkan pemerintah daerah terkait layanan tersebut. Sebagai tahap awal di area Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI).

Pemerintah Kalimantan Timur Gandeng Malaysia Buat Kendalikan Dengue

“Hari ini hari pertama dengan menggunakan vaksin yang alokasi di Depok lebih kurang 6.300 vaksin dengan sasaran tenaga pendidik,” ujarnya.

Dadang menjelaskan, ada dua mekanisme yang diberlakukan untuk vaksin COVID-19 itu.

BPOM Targetkan WHO Maturity Level 4 untuk Tingkatkan Kualitas Pengawasan Kesehatan Masyarakat

“Mekanisme biasa di gedung dan juga dilaksanakan secara drive thru. Jadi diberikan pilihan kepada mereka yang membawa kendaraan mereka diarahkan untuk drive thru," ujarnya.

Rencananya, layanan serupa juga akan dibuka di area pusat perbelanjaan Depok Town Square atau Detos di Jalan Margonda.

“Rencana besok ibu Kadinkes juga akan melakukan vaksinasi massal di Detos tapi khusus drive thru-nya untuk ojek online atau ojol,” ucap Dadang.

Lebih lanjut, Dadang mengungkapkan, program vaksinasi drive thru ini nantinya juga akan disiapkan untuk mereka yang telah berusia lanjut atau lansia.
 

Seorang petugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan memeriksa seekor ternak sapi menyusul merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Belasan Ribu Sapi Terjangkit PMK, Jawa Timur Darurat Penyakit Mulut dan Kuku

Hewan ternak yang belum divaksin dan dalam kondisi tak sehat dilarang dipasarkan. 

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025