Anies Diminta Jangan Banyak Gimmick Terkait Rumah DP 0 Persen
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Program rumah DP nol persen Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali disoroti. Apalagi, pasca penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan korupsi pembelian tanah untuk program unggulan Anies tersebut.
Pengamat Perkotaan, Yayat Supriatna menyarankan Gubernur DKI Anies Baswedan sebaiknya tidak lagi membuat kemasan menarik simpati warga Jakarta dengan program rumah DP nol persen. Karena, pola ini sudah dilakukan juga oleh pengembang properti untuk menarik konsumennya.
“Kalau misalnya DP nol persen, sebetulnya sudah dimana-mana juga banyak. Rumah Rp 5 miliar, rumah Rp 1,5 miliar juga banyak pakai DP nol persen. Jadi itu hal biasa, itu kaya gimmick saja dimana-mana trik bagaimana menarik konsumen,” kata Yayat kepada VIVA pada Minggu, 21 Maret 2021.
Dalam draft perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang diajukan Anies kepada DPRD Provinsi Jakarta, diduga Gubernur DKI mengurangi target rumah DP nol persen dari 232.214 menjadi 10.460 unit rumah susun.
Makanya, kata Yayat, sebaiknya Anies melakukan revisi draft RPJMD mendorong untuk menambah rumah susun sewa yang lebih banyak dan tarif sewanya lebih terjangkau. Kemudian, bisa dikaitkan dengan upaya relokasi warga bantaran sungai.
Sebab, lanjut Yayat, Gubernur DKI juga telah menaikkan batas maksimal penghasilan bagi warga yang ingin menikmati program rumah susun sederhana milik (rusunami) dari Rp 7 juta per bulan menjadi Rp 14 juta per bulan.
“Kalau memang sasaran sudah tidak mampu memenuhi mereka yang MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) itu, kemudian apa yang harus dilakukan. Ya harusnya dorong revisi RPJMD untuk menambah rumah susun sewa yang lebih banyak dan tarif lebih terjangkau,” ujarnya.
Jadi, kata Yayat, sekarang Anies itu targetnya lebih melihat mekanisme pasar sehingga tidak lagi menjadikan sasaran warga Jakarta untuk bisa menepati janji kampanye Pilkada DKI 2017 dengan membangun rumah susun sewa.
“Sekarang pun pendaftaran DP nol tidak melalui Dinas Perumahan lagi, boleh ke pengembang langsung, bank juga langsung. Jadi betul-betul sudah mengikuti mekanisme pasar. Karena kalau dengan angka Rp 7 juta (berpenghasilan maksimal), pengembang juga tidak ada yang mau rugi,” jelas dia.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 588 Tahun 2020 Tentang batas penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi berpenghasilan rendah.
Anies mengubah batas penghasilan tertinggi untuk program rumah DP 0 persen yakni sebesar Rp14.800.000. Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 10 Juni 2020.
"Memutuskan, menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan terendah sebesar Rp14,8 juta per bulan," bunyi Kepgub tersebut.