Polisi Dipasangi Alat Tilang Elektronik Mobile, Siap-siap Kena Tilang

Irjen Fadil launching ETLE Mobile
Sumber :
  • VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)

VIVA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meresmikan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. ETLE Mobile ini cara kerjanya tidak jauh beda dengan ETLE statis yang sudah terpasang di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. Hanya saja, ETLE mobile bisa berpindah-pindah lokasi.

Penerapan ETLE Diklaim Turunkan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

"Saya meresmikan ETLE mobile Sebagai salah satu bentuk pelaksanaan dari pada kebijakan Bapak Kapolri menuju police 4.0 pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian," ujar Fadil kepada awak media di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu,20 Maret 2021

Sebanyak 30 unit ETLE mobile yang telah dioperasikan oleh Polda Metro Jaya. Adapun Jenisnya yaitu bodycam, helmet cam, dashcam.

Dimeriahkan Sheila on 7, Sederet Bintang Bulutangkis Dunia Ramaikan wondr by BNI BrightUp Cup 2024

Dengan adanya ETLE mobile ini akan ditempatkan di lokasi-lokasi rawan pelanggaran tidak terjangkau oleh ETLE statis.

"Misal sering terjadi kebut-kebutan di kawasan Kemayoran maka ETLE mobile ini akan merapat ke titik sasaran dan akan langsung merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di sana," beber Fadil.

Kronologi Polisi Tindak Pajero Milik King Abdi yang Viral Pakai Lampu Menyilaukan

Dalam mekanisme penegakkan hukumnya, ETLE mobile pun tak berbeda dengan ETLE statis. Dengan adanya ETLE statis maupun Mobile diharapkan bisa semakin membangun kesadaran masyarakat dalam berkendara.Tidak hanya merekam pelanggaran lalu lintas dilapangan, ETLE ini juga mengontrol anggota yang bertugas di lapangan.

"Sekaligus ini juga dapat mengontrol perilaku anggota di lapangan karena ETLE tidak hanya merekam perilaku pelanggaran lalu lintas, dia juga merekam perilaku anggota yang bertugas di lapangan," kata Fadil.

Selain itu, ETLE mobile ini diperuntukkan pelanggaran yang kerap terjadi di Ibu kota Jakarta, di antaranya balap liar,memotong jalan, melawan arus, tidak mengenakan helm, hingga berboncengan sepeda motor lebih dari 2 orang.

Ilustrasi razia kendaraan bermotor

Tiga Hal Sepele yang Bisa Pemotor Kena Tilang

Melalui unggahan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya mengajak seluruh pengendara untuk lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas, termasuk hal-hal yang terlihat sepele

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024