Jadi Tempat Esek-esek, Polisi Minta Hotel Cynthiara Alona Ditutup

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Sumber :
  • Kenny P/VIVA

VIVA – Hotel milik artis Cynthiara Alona direkomendasikan polisi untuk ditutup buntut jadi lokasi prostitusi online. Polisi telah menyampaikannya ke Dinas Pariwisata Kota Tangerang. 

Polda Metro Jaya Rencanakan Ekshumasi Jenazah RKY yang Dibunuh Kakak Ipar

"Nanti kami coba (pencabutan izin), bisa saja kami rekomendasikan ke Dinas Pariwisata," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat 19 Maret 2021.

Kemudian, pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal ini terkait aplikasi MiChat yang kerap disalahgunakan untuk prostitusi online. Dalam kasus ini, jasa esek-esek itu diketahui terjadi lewat aplikasi tersebut. Eksekusinya dilakukan di hotel milik Alona.

Polisi: Pelaku Sindikat Pencurian Rumah Kosong di Ciganjur sudah 20 Kali Beraksi

"Jadi ini teknis mereka, kami berkoordinasi dengan Kominfo agar men-takedown dan kami ada virtual police," katanya.

Sebelumnya diberitakan, artis Cynthiara Alona dicokok terkait dugaan kasus prostitusi online. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkannya.

Polisi Tangkap Kakak Ipar yang Bunuh Pria di Jakpus, Langsung Jadi Tersangka

"Saya membenarkan ada (artis) inisial CA," kata dia kepada wartawan, Kamis 18 Maret 2021.

Alona bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Yusri menyebut penahanan dilakukan sejak pagi tadi.

"Sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak pagi tadi," ucapnya.

Baca juga: Tarif Prostitusi Online di Hotel Cynthiara Alona Rp400 Ribu-Rp1 Juta

Ilustrasi pengendara motor melawan arus

Tanpa Tilang Manual, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar Polisi lewat Cakra Presisi

Ditlantas Polda Metro Jaya menghapus tilang manual dan mulai mengganti dengan sistem Cakra Presisi pada Januari 2025. Ada 10 pelanggaran yang dibidik.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025