Sejoli Mesum di Hotel Bogor Mau Jual Konten ke PornHub
- VIVA/Muhammad AR
VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap pasangan kekasih yang membuat konten porno di sebuah hotel di Bogor.
Hasil pemeriksaan sementara, motif pembuatan video ini diduga untuk mendapatkan uang dengan berencana menjual video hubungan intim mereka ke sebuah situs porno.
"Sepasang kekasih ini sengaja bekerja sama untuk membuat konten asusila untuk diunggah di situs PornHub yang dijual secara per tayang guna mendapat keuntungan," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago di Bandung, Jabar pada Jumat 19 Maret 2021.
Tersangka yaitu Rtm (31) dan Pvt (30) sementara ini sudah ditahan di Mapolda Jawa Barat dan kasus ini ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar.
"Mereka sudah memproduksi konten porno sejak November 2020 yang seluruhnya diunggah di Pornhub dengan cara dijual," katanya lagi.