Ahli Waris Akan Bangun Lagi Tembok yang Dirobohkan Aparat di Ciledug
- tvOne
VIVA – Ahli waris dari Anas Burhan, Harry Mulya memastikan akan tetap mempertahankan lahan yang sebelumnya dipagari tembok lalu dirobohkan petugas Satpol PP Kota Tangerang. Ia memastikan sebagai ahli waris memiliki bukti kepemilikan yang sah terhadap lahan yang temboknya dibongkar petugas.
"Tentunya kami akan mempertahankan hak ini, karena tanah milik ini bukanlah tanah jalan," kata Harry Mulya saat ditemui di lokasi, Rabu, 17 Maret 2021.
Harry memastikan pihak ahli waris tidak melawan keputusan aparat yang melakukan pembongkaran tembok hari ini. Ia hanya menyayangkan tindakan pembongkaran tembok ini sepihak, karena tidak berdasarkan perintah atau keputusan yang jelas dari pengadilan.
"Tapi untuk pelaksanaan pembongkaran ini kami tidak melawan, tidak melakukan perlawanan sama sekali, karena kami mengerti kami berhadapan dengan aparat," ujarnya.
Ia mengklaim sudah menyampaikan bukti-bukti surat kepemilikan sah atas lahan, termasuk kepada petugas yang melakukan pembongkaran. Sebagai pemilik klaim lahan ini, Harry punya hak untuk mempertahankan tembok pembatas, tapi petugas tetap melaksanakan pembongkaran.
"Kami akan meneruskan kepemilikan tanah ini dan kami akan memasang pagarnya kembali," tegasnya.
Lebih lanjut, Harry memaparkan bahwa lahan yang dia bangun tembok ini sejatinya dimiliki oleh dua pihak, yakni dari ahli waris dari Anas Burhan (sudah meninggal dunia) dan paguyuban keluarga Brebes.
Awalnya, kedua belah pihak bekerjasama untuk menggunakan jalan di lahan tersebut untuk kepentingan pribadi atau kepentingan usaha, bukan untuk jalanan umum.
"Kami punya usaha di lahan yang dibongkar itu adalah kolam renang untuk umum. Luasnya 2.500 meter, termasuk jalan yang ada disini. Dari total 2.500 meter itu kami punya (lahan) sekitar 1.500 termasuk jalan ini," terang Harry.
"Dari 8 bidang tanah yang 2.500 itu, Ibu Yanti hanya memiliki 4 (bidang) saja. Luasnya 1.080 dan itu tidak termasuk jalanan," imbuhnya.
Sementara itu, Asisten Daerah I Pemerintah Kota Tangerang, Ivan Yudhianto mengatakan Pemkot sebagai mediator sebelumnya telah berusaha mengirimkan surat peringatan termasuk mediasi dengan ahli waris, namun upaya itu tidak diindahkan hingga akhirnya tembok yang menutup akses jalan dibongkar paksa oleh aparat.
"Memang sudah beberapa kali panggilan, beberapa kali surat peringatan, terakhir kami kirimkan surat peringatan untuk pembongkaran dan pada hari ini kita bongkar," kata Ivan
Ivan mempersilakan kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris, yang keberatan dengan pembongkaran ini untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Pihaknya meyakini bahwa tanah yang dipagari tembok tersebut adalah jalan.
"Kami meyakini dari warkah yang disampaikan BPN bahwa tanah yang dibangun tembok ini adalah jalan. Pertama kami meyakini itu. Kedua, kaitannya dengan Undang-Undang 30/2004 kaitan dengan jalan, siapapun tidak boleh mengganggu fungsi jalan," tegasnya.
Sebelumnya, aparat Satpol PP Kota Tangerang merobohkan tembok pembatas berduri sepanjang 300 meter yang memagari rumah keluarga ahli waris Almarhum Munir di Jalan Akasia, No 1 RT 04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang. Proses pembongkaran tembok mendapat pengawalan dari aparat gabungan TNI-Polri.
Proses pembongkaran tembok yang menghalangi akses jalan warga ini disaksikan langsung oleh pemilik rumah serta ahli waris yang bersengketa. Mereka tak bisa berbuat banyak setelah tembok tersebut dibongkar paksa petugas, meskipun sebelumnya sempat minta penangguhan pembongkaran.
Laporan: Rusdi Muslim/tvOne Tangerang