Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Gugur

Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Vicky Fajri

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kembali sidang praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab terkait sah tidaknya penangkapan dan penahanannya dalam kasus kerumunan, Rabu, 17 Maret 2021. Sidang hari ini digelar dengan agenda putusan.

Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

Persidangan berlangsung di ruang sidang utama. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Suharno. Dalam sidang itu, hakim menyatakan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus kerumunan Rizieq Shihab gugur.

"Permohonan praperadilan dinyatakan gugur," ujar hakim tunggal Suharno di persidangan, Rabu, 17 Maret 2021

Kubu Tom Lembong Jika Praperadilan Ditolak: Seluruh Menteri Harus Hati-hati, Satu Kaki Sudah Ada di Penjara

Hakim menyatakan permohonan itu gugur karena sidang pokok perkara sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

"Dengan demikian berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1981 tentang KUHAP, hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur," kata Suharno.

Pakar Pidana: Tidak Mungkin Surat Keterangan 2 Ahli Kejagung di Sidang Praperadilan Bisa Sama Persis

Dengan gugurnya gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq, dalam hal ini tidak ada putusan terkait gugatan tentang penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq. Kasus hukum yang saat ini dijalani oleh Rizieq pun tetap berlanjut.

"Maka biaya dibebankan pada pemohon sejumlah nihil," ujar hakim Suharno.


 

Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rencananya hari ini bakal memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024