Warga Ciledug Bersyukur Tembok Tutup Akses Rumahnya Dirobohkan
- tvOne
VIVA – Istri almarhum Munir, Hadiyanti, keluarga pemilik rumah yang dikurung tembok 2 meter di Ciledug, Kota Tangerang, mengaku sangat bersyukur dan senang setelah aparat Pemkot Tangerang merobohkan tembok yang selama ini mengurung rumahnya.
Seperti diketahui, tembok 2 meter sepanjang 300 meter itu selama ini menghambat aktivitas keluarganya karena mesti melompati pagar tembok jika ingin beraktivitas. Ia sangat lega setelah tembok tersebut dirobohkan aparat.
"Terima kasih pada Allah dan kepada anak-anak yang mendukung dari atas sampai bawah, dari media, dari bapak-bapak pejabat, terima kasih telah membukakan pintu buat kami bisa aktivitas," kata Hadiyanti saat ditemui di lokasi, Rabu, 17 Maret 2021.
"Alhamdulillah, cucu saya bisa ngaji, bisa sekolah, soalnya tiap hari pengen sekolah, habis Maghrib pengen ngaji saya sedih tapi sekarang ini saya syukur alhamdulillah. Senang sekali," imbuhnya.
Sebelumnya, tembok pagar berduri sepanjang 300 meter yang memagari rumah di Kavling Brebes, Pondok Kacang, Ciledug, Kota Tangerang, dirobohkan secara paksa oleh petugas, Rabu pagi, 17 Maret 2021. Proses pembongkaran tembok mendapat pengawalan dari aparat gabungan TNI-Polri.
Proses pembongkaran tembok yang menghalangi akses jalan warga ini disaksikan langsung oleh pemilik rumah serta ahli waris yang bersengketa. Mereka tak bisa berbuat banyak setelah tembok tersebut dibongkar paksa petugas, meskipun sebelumnya sempat minta penangguhan pembongkaran.
Asisten Daerah Pemerintah Kota Tangerang, Ivan Yudhianto mengatakan Pemkot sebagai mediator sebelumnya telah berusaha mengirimkan surat peringatan termasuk mediasi dengan ahli waris, namun upaya itu tidak diindahkan hingga akhirnya tembok yang menutup akses jalan dibongkar paksa.
"Memang sudah beberapa kali panggilan, beberapa kali surat peringatan, terakhir kami kirimkan surat peringatan untuk pembongkaran dan pada hari ini kita bongkar," kata Ivan
Ivan mempersilahkan kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris, yang keberatan dengan pembongkaran ini untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Pihaknya meyakini bahwa tanah yang dipagari tembok tersebut adalah tanah untuk jalan umum.
"Kami meyakini dari warkah yang disampaikan BPN bahwa tanah yang dibangun tembok ini adalah jalan. Pertama kami meyakini itu. Kedua, kaitannya dengan Undang-Undang 30/2004 kaitan dengan jalan, siapapun tidak boleh mengganggu fungsi jalan," tegasnya.
Sebelumnya sebuah dinding beton dengan panjang 300 meter melintang wilayah Pondok Kacang, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Keberadaan dinding ini pun viral di media sosial, karena menutup akses menuju jalan raya.
Yang mana, hal ini harus menimpa keluarga ahli waris Almarhum Munir di Jalan Akasia, No 1 RT 04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang.
Anak Almarhum Munir, Anna Melinda (30) mengatakan, dinding dengan tinggi kurang lebih dua meter itu, melintang di depan rumahnya dan menutup akses jalan untuk keluar rumah. Alhasil, bila ingin keluar ke jalan raya, keluarga dari Almarhum Munir pun harus melewati tembok dengan cara memanjat.
Laporan: Rusdy Muslim/tvOne Tangerang