Penangguhan Penahanan Pemilik Pasar Muamalah Depok, Ditolak
- VIVA/ Zahrul Darmawan
VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terhadap pemilik Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi.
Zaim saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus pelanggaran tentang mata uang. Proses jual beli di Pasar Muamalah, tidak menggunakan rupiah tetapi dinar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidik telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Zaim Saidi. Namun, permohonan tersebut tidak disetujui.
Baca juga: Anies Beberkan Ubah Batas Gaji Pemilik Rumah DP 0 Harus Rp14,8 Juta
“Penyidik memiliki pertimbangan tersendiri sehingga tidak mengabulkan permohonan tersebut,” kata Rusdi pada Selasa, 16 Maret 2021.
Diketahui, Zaim Saidi ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim pada Selasa, 2 Februari 2021. Ia diamankan karena diduga melakukan pelanggaran tentang mata uang.
Atas perbuatannya, tersangka Zaim diduga melanggar Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.