Penangguhan Penahanan Pemilik Pasar Muamalah Depok, Ditolak

Pasar Muamalah di Beji, Kota Depok Jawa Barat
Sumber :
  • VIVA/ Zahrul Darmawan

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terhadap pemilik Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi.

Dokter Kecantikan Abal-Abal 'Ria Beauty' Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya

Zaim saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus pelanggaran tentang mata uang. Proses jual beli di Pasar Muamalah, tidak menggunakan rupiah tetapi dinar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidik telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Zaim Saidi. Namun, permohonan tersebut tidak disetujui.

Alasan Gunawan Sadbor Tidak Dipenjara lagi Terkuak

Baca juga: Anies Beberkan Ubah Batas Gaji Pemilik Rumah DP 0 Harus Rp14,8 Juta

“Penyidik memiliki pertimbangan tersendiri sehingga tidak mengabulkan permohonan tersebut,” kata Rusdi pada Selasa, 16 Maret 2021.

Bantah Ada Permintaan Uang, Ini Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Guru Honorer di Konawe Selatan

Diketahui, Zaim Saidi ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim pada Selasa, 2 Februari 2021. Ia diamankan karena diduga melakukan pelanggaran tentang mata uang.

Atas perbuatannya, tersangka Zaim diduga melanggar Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Syarifah

Polisi Ungkap Alasan Tolak Mentah-mentah Penangguhan Penahanan yang Diajukan Pemilik Ria Beauty

Ada alasan yang jadi pertimbangan polisi tolak mentah-mentah penangguhan penahanan pemilik klinik Ria Beauty.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024