Anies Beberkan Ubah Batas Gaji Pemilik Rumah DP 0 Harus Rp14,8 Juta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 588 Tahun 2020 Tentang batas penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi berpenghasilan rendah. 

Perdana! Dukung Program Pemerintah, Bank Mandiri Biayai 1.012 Rumah Subsidi Berkonsep Green House

Anies mengubah batas penghasilan tertinggi untuk program rumah DP 0 persen yakni sebesar Rp14.800.000. Tentunya, Kepgub tersebut ditanda tangani oleh Anies Rasyid Baswedan pada 10 Juni 2020.

"Memutuskan, menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000,00 per bulan," bunyi Kepgub tersebut. 

Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Nomenklatur Gubernur DKI jadi Gubernur Daerah Khusus Jakarta

Disebutkan, batasan penghasilan tertinggi sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu merupakan batasan tertinggi penghasilan rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah yang merupakan nilai penghasilan rumah tangga paling besar untuk pemberian kemudahan perolehan 
rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

"Rumusan batasan penghasilan tertinggi rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu sama dengan 3 (tiga) kali nilai angsuran atau biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh rumah secara kredit dengan skema pembiayaan komersial," petikan putusan Kepgub. 

Menohok! Anies Cs Sindir Maruarar: Macan Tidur yang Dibangunkan Kalah oleh Kucing dari Lebak Bulus

Untuk batasan penghasilan rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan perolehan rumah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dihitung berdasarkan: 

A. penghasilan tetap bagi yang berstatus tidak kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji/upah pokok dan/atau hasil usaha sendiri yang diperoleh tiap bulan. 

B. penghasilan tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji/upah pokok dan/atau hasil usaha sendiri gabungan untuk pasangan suami istri yang 
diperoleh tiap bulan. 

C. Penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus tidak kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau upah rata-rata yang diperoleh tiap bulan dihitung dalam 1 (satu) tahun. 

D. Penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau upah rata-rata yang diperoleh secara gabungan untuk pasangan suami istri tiap bulan yang dihitung dalam 1 (satu) tahun. 

"Dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini, Keputusan Gubernur Nomor 855 Tahun 2019 tentang Batasan Penghasilan Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," bunyi Kepgub.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya