THM di Tamansari Digerebek, Pemandu Karaoke Marah ke Wartawan
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menggerebek tempat hiburan malam (THM) dan live musik CMC di kawasan Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu, 13 Maret 2021 dini hari.
Saat tempat hiburan tersebut diamankan petugas, salah seorang wanita yang diduga sebagai pemandu karaoke, tidak terima saat awak media mengambil gambar di lokasi penggerebekan. Bahkan, wanita itu mengancam bakal menuntut awak media yang menyorot wajahnya.
Kasat Pol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, tempat hiburan tersebut sudah melanggar jam operasional yang ditentukan pemerintah yakni pukul 21.00 WIB. Kemudian juga kapasitas pengunjung tidak 50 persen.
"Kemudian kita kan undercover, banyak juga pengunjung selama kita undercover tidak pakai masker, intinya ya membahayakan juga kan kesehatan mereka," ujar Tamo dikonfirmasi, Sabtu 13 Maret 2021.
Tamo menegaskan, pihaknya memberi sanksi kepada tempat hiburan tersebut berupa penutupan kafe 1x24 jam. Kemudian untuk live musiknya akan ditutup selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau sampai 22 Maret mendatang.
"Jadi yang yang kita izinkan hanya kafe nya kita tutup 1 x 24 jam hari ini sudah buka, tapi untuk karaoke dan live musik kita tutup sampai PPKM 22 Maret," ujarnya.
Sedangkan untuk pengunjung yang tidak terima disorot oleh awak media, sudah diberi pengertian oleh petugas saat melakukan penindakan. Sehingga manager maupun pengunjung memahami tugas dan kerja para awak media maupun petugas Satpol PP yang menindak.
"Ya biasalah kalau lagi ditutup kan ada saja yang teriak-teriak, kemudian dia marah pas mau diliput media dia, marah-marah jadi akhirnya petugas dan awak media itu ngasih tau, bahwa kami dari media resmi, baru managermya paham. Dikiranya media asal-asalan gitu peliputannya. Ya begitulah ada juga kesel gitu kan karena di tutup," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Segel Tempat Hiburan Malam di Tamansari