Satpol PP Segel Tempat Hiburan Malam di Tamansari
- VIVA.co.id/ Andrew Tito
VIVA – Jajaran Satpol PP Jakarta Barat menyegel satu tempat hiburan yang masih nekat beroperasi hingga malam hari, di kawasan Tamansari Jakarta Barat, Sabtu, 13 Maret 2021 dinihari.
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, penutupan tempat hiburan malam yang nekat buka tersebut berlandaskan jam operasional tempat hiburan yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
"Ada satu tempat (kafe) ada live musiknya aja, CMC di Taman Sari," ujar Tamo dikonfirmasi, Sabtu, 13 Maret 2021.
Tamo menegaskan ada 3 faktor yang menjadi alasan pihak Satpol PP menyegel lokasi hiburan malam tersebut.
"Pertama melewati jam operasional jam 21.00 WIB kan, kemudian kapasitasnya penuh lebih dari 50 persen, kemudian enggak pakai masker, intinya ya membahayakan juga kan kesehatan mereka," ujarnya.
Karena itu, seluruh pengunjung yang masih berada di lokasi diminta untuk meninggalkan kafe. Petugas Satpol PP memberikan sanksi beragam dari beroperasinya tempat usaha tersebut.
"Kalau yang live musiknya (tidak ada) sampai PPKM selesai 22 Maret 2021, kalau kafenya kita tutup 1x 24 jam, karaoke kita tutup sampai PPKM berakhir 22 Maret 2021, jadi yang yang kita izinkan hanya kafenya kita tutup 1x24 jam," ujarnya.