Satpol PP Segel Tempat Hiburan Malam di Tamansari

Satpol PP segel lokasi hiburan malam di Tamansari, Jakbar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

VIVA – Jajaran Satpol PP Jakarta Barat menyegel satu tempat hiburan yang masih nekat beroperasi hingga malam hari, di kawasan Tamansari Jakarta Barat, Sabtu, 13 Maret 2021 dinihari.

Viral Cosplayer Hantu hingga Superhero Dikejar Satpol PP, Hulk Pilih Pasrah!

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, penutupan tempat hiburan malam yang nekat buka tersebut berlandaskan jam operasional tempat hiburan yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

"Ada satu tempat (kafe) ada live musiknya aja, CMC di Taman Sari," ujar Tamo dikonfirmasi, Sabtu, 13 Maret 2021.

Video Detik-Detik Lansia Mau Bunuh Diri di Kolam Bundaran HI dan Diselamatkan Satpol PP

Tamo menegaskan ada 3 faktor yang menjadi alasan pihak Satpol PP menyegel lokasi hiburan malam tersebut.

"Pertama melewati jam operasional jam 21.00 WIB kan, kemudian kapasitasnya penuh lebih dari 50 persen, kemudian enggak pakai masker, intinya ya membahayakan juga kan kesehatan mereka," ujarnya.

2.832 APK Ditertibkan Jelang Pengundian Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Karena itu, seluruh pengunjung yang masih berada di lokasi diminta untuk meninggalkan kafe. Petugas Satpol PP memberikan sanksi beragam dari beroperasinya tempat usaha tersebut.

"Kalau yang live musiknya (tidak ada) sampai PPKM selesai 22 Maret 2021, kalau kafenya kita tutup 1x 24 jam, karaoke kita tutup sampai PPKM berakhir 22 Maret 2021, jadi yang yang kita izinkan hanya kafenya kita tutup 1x24 jam," ujarnya.
 

Polisi Syariat menggelar razia busana di Kawasan Simpang Mesra, Banda Aceh. VIVA/Dani Randi

Polisi Syariat Razia Pria Pakai Celana Pendek di Banda Aceh

21 laki-laki terjaring razia busana yang digelar oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah atau polisi syariat Aceh di kawasan Simpang Mesra, Kota Banda Aceh, pada Rabu, 30 Okt

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024