Demo Hari Perempuan, Ketum KASBI Nining Elitos Diperiksa Polisi
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
VIVA – Polisi memanggil Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos atas dugaan penghasutan dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Nining diagendakan dimintai klarifikasi pada Senin, 15 Maret mendatang.
Pemanggilan ini diduga terkait kegiatan unjuk rasa 'Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), KASBI, KPBI, FBTPI, FSBPRI, dan SBCSI Garut' di Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kantor ILO Jakarta beberapa waktu lalu. Pemanggilan ini dibenarkan Nining. Nining merasa dikriminalisasi kalau dituding melakukan pelanggaran kekarantinaan. Sementara, saat laporan terkait kunjungan Presiden Joko Widodo ke NTT hingga menimbulkan kerumunan ditolak polisi.
"Kemudian digunakan Undang-Undang itu (kekarantinaan) untuk mengkriminalisasi orang-orang yang berjuang. Kalau mau bicara adil di mata hukum, seharusnya presiden kunjungan ke NTT jauh lebih berkerumun ada yang melapor tapi ditolak," kata dia kepada wartawan, Jumat 12 Maret 2021.
Berdasar surat panggilan, Nining dilaporkan atas sangkaan Pasal 169 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP. Meski begitu, Nining mengaku belum bisa memenuhi panggilan. Dirinya menyerahkan kepada kuasa hukum guna menyampaikan surat resmi pada 15 Maret 2021 nanti.
"Kuasa hukum akan memberikan jawaban surat resmi tanggal 15 (Maret) besok," kata dia.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat pun membenarkan pemanggilan ini. Kata Tubagus, Nining akan dimintai keterangannya soal pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 saat demo hari perempuan sedunia pada 8 Maret lalu itu.
"Dimintai (klarifikasi) itu kaitan dengan pelaksanaan prokes. Kita klarifikasikan aja dulu," ujar Tubagus.
Baca juga:Â Makian Pegawai Kanwilkumham Picu Demo Pemuda Jadi Ricuh