Libur Isra Miraj, Ratusan Kendaraan Menuju Puncak Diminta Putar Balik

Penyekatan wisata Puncak, Bogor.
Sumber :
  • Muhammad AR/VIVA.

VIVA – Untuk mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas libur Isra Miraj pagi ini di Gadog menuju kawasan Puncak Bogor, petugas Satgas COVID-19 melakukan penyekatan.

Cuaca Ekstrem Datang, Apa Saja yang Harus Dipersiapkan?

Hasilnya, ratusan kendaraan yang menuju Puncak diminta putar balik. Hal itu dilakukan karena wisatawan yang tidak membawa surat hasil rapid test antigen.

"Seusai dengan PPKM yang berkelanjutan yang ketiga kali ini kita bahwa untuk di Kabupaten Bogor tetap melakukan penyekatan, kemudian kita memutar balikan kembali mereka yang tidak membawa surat hasil rapid antigen," kata Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor Iman Wahyu Budiana di lokasi penyekatan Gadog, Kamis 11 Maret 2021.

Bikin Macet, Ternyata Ini 5 Kelakuan Random Sopir Angkot di Jalan

Baca juga: Cerita Luhut Genjot TKDN, Minta Menteri Lutfi Lapor Dulu Baru Impor

Selain operasi penyekatan, lanjut Iman menjelaskan,  pada saat jam makan siang petugas akan menyisir kerumunan di lokasi objek wisata dan rumah makan. Jika kapasitas melebihi 50 persen maka wisata sudah lebih dulu datang diminta keluar.

Intip Promo Pembiayaan Kendaraan Terbaru dari Adira Finance

"Kita nanti melakukan operasi terhadap objek wisata dan tempat hiburan yang lainnya. Kita akan lakukan sesuai protokol kesehatan saat ini baru dilakukan 50 persen. Apabila lebih dari 50 persen makan kita akan kembalikan," katanya. 

Sampai pukul 11.10 ini tercatat ratusan kendaraan wisatawan sudah diputar balik. Sementara itu, puluhan pelanggar tidak mengunakan masker diberi teguran. 

"Tindakan yang dilakukan saat ini itu memutar balikan sekitar hampir 275 kendaraan yang diputarbalikan Yang tidak mengunakan masker  50 orang," kata Iman.

Seperti diketahui, Kabupaten Bogor melalui Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/202/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Keduabelas Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Di Kabupaten Bogor. 

Perpanjangan berlaku 9-22 Maret 2021 telah dikeluarkan. Sejumlah objek wisata, rumah bernyanyi atau karaoke, spa, panti pijat hingga bioskop sudah dizinkan dengan syarat 50 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya