Permulus Mafia Serobot Tanah, Pengacara dan 8 Preman Diciduk Polisi
- VIVA/Wilibrodus
VIVA – Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap sembilan orang yang terlibat dalam kasus mafia tanah di Jalan Bungur Besar Raya, Kelurahan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari total sembilan tersangka tersebut, satu diantaranya berprofesi sebagai pengacara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, para tersangka adalah pria berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR. Sementara tersangka lainnya adalah pria berinisial ADS, yang berprofesi sebagai pengacara.
ADS diketahui merupakan orang yang mendatangkan para preman tersebut untuk beraksi. Para preman yang ini didatangkan oleh ADS untuk mengintimidasi para pemilik bangunan.Â
"Kami mengamankan oknum penasihat hukum. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kita, dia sudah melebihi tugas yang seharusnya yang bersangkutan lakukan. Sehingga yang bersangkutan (ADS) kami tetapkan sebagai tersangka," kata Burhanuddin, Selasa 9 Maret 2021.
Burhanuddin melanjutkan, komplotan mafia tanah ini berhasil menduduki sekitar 50 bangunan di lokasi tersebut. Namun, pihaknya belum menghitung secara detail luas lahannya.
"Warga (yang jadi korban) sekitar 50 orang. (Di lahan tersebut) ada pemukiman warga, ada ruko, ada perkantoran, dan juga ada kos-kosan," lanjutnya.
Menurutnya, aksi penguasaan lahan ini mulai terjadi pada 25 Februari 2020 lalu. Para mafia tanah ini terlebih dahulu mendatangkan 20 orang preman dan mengklaim bahwa telah mendapat kuasa dari pemilik tanah di sana untuk menduduki lahan tersebut.
Para preman ini kemudian mengintimidasi para pemilik bangunan agar segera angkat kaki. Warga dipaksa untuk menandatangani surat pengosongan dan para preman ini enggan pergi dari lokasi sampai korbannya mengosongkan bangunannya masing-masing.
"Mereka memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan, langsung melakukan pemagaran, mereka pagar lokasi yang diklaim. Mereka juga melakukan penutupan terhadap akses jalan masyarakat dengan menggunakan seng sehingga masyarakat merasa tidak nyaman," jelas Burhanuddin.
Lalu, pada 3 Maret 2021, salah satu korban membuat laporan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dari laporan tersebut, aparat kemudian mendatangi lokasi dan berhasil meringkus sembilan tersangka tersebut.
Kini pihak kepolisian terus memburu otak di balik aksi mafia tanah ini. Aparat kepolisian memastikan, akan berupaya penuh sampai semua orang yang terlibat ditangkap.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 3 lembar seng, 1 papan bertuliskan 'TANAH INI MILIK IKKI (Induk Koperasi Kopra Indonesia) DIKUASAKAN KEPADA ANTONIUS DJUANG SH & REKAN'. Kemudian terdapat dua spanduk berisi tulisan yang sama.Â
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 335 KUHP, tentang tindak pidana perbuatan memaksa disertai dengan kekerasan. Ancamannya satu tahun penjara.