Sidang Kebakaran Kejagung, Jaksa Panggil 2 Terdakwa Jadi Saksi

Suasana sidang kebakaran Kejagung di PN Jakarta Selatan.
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terkait kebakaran Gedung Kejagung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin 8 Maret 2021.

Hakim soal Permintaan Tom Lembong Agar Mendag Lain Diperiksa: Serahkan ke Penyidik

Dari pantauan VIVA di lokasi, Jaksa menghadirkan dua terdakwa sebagai saksi di ruang sidang 5. Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Elvian.

Seusai persidangan, pengacara terdakwa kebakaran Gedung Kejagung, Arnold JP Nainggolan mengatakan dalam persidangan tadi pihaknya mempertanyakan hak para pekerja yang sampai saat ini upah para pekerja belum terbayarkan oleh pihak Kejagung.

Ahmad Sahroni Dibuat Tercengang Lihat Kecanggihan Alat Sadap Milik Kejaksaan Agung

"Kemudian ada rasa kemanusiaan di sini, apa? Ternyata para tukang ini melalui CV Central belum dibayar Rp1 pun, 0 dibayar," ujarnya seusai persidangan kepada awak media, Senin,8 Maret 2021

Arnold pun menyebut para pekerja khususnya para terdakwa yang sudah bekerja sebagaimana tugasnya, ternyata tidak mendapatkan haknya oleh pihak Kejagung.

Pakar Pidana: Tidak Mungkin Surat Keterangan 2 Ahli Kejagung di Sidang Praperadilan Bisa Sama Persis

Kemudian dijelaskan Arnold untuk kontrak kerja Kejagung dengan CV Central itu seharusnya selesai pada 23 Agustus 2020 lalu. Sedangkan kebakaran terjadi sehari sebelum kontrak selesai atau pada 22 Agustus 2020.

"Selesai kontrak tanggal 23 Agustus, 22 Agustus sedang finishing. Adapun soal berkas ini yang displit menjadi tiga berkas, hari ini saksi Uti dan Sudrajat menjadi saksi untuk 4 terdakwa lainnya," tuturnya.

Pihaknya pada persidangan berikutnya kepada terdakwa Imam Sudrajat dan Uti Abdul Munir akan menambahkan empat orang terdakwa yang bakal dijadikan sebagai saksi. Bila saksi dari Jaksa sudah diperiksa semua.

Untuk diketahui, Sebelumnya Dalam Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum, enam terdakwa tersebut dibagi menjadi tiga berkas yang terpisah, pertama berkas perkara dengan nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.

Kedua, berkas perkara dengan nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.

Ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya