Dituding Bekingi Mafia Tanah, Ini Kata Polda Metro Jaya
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Beredar kabar Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dituding membekingi sindikat mafia tanah.
Padahal, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jendera Polisi Fadil Imran tengah fokus memberangus mafia tanah. Dia sampai membuat Tim Satuan Tugas Mafia Tanah. Terkait tudingan ini, Polda Metro Jaya membantahnya.
"Agak sedikit ramai di media konvensional tentang mafia tanah juga ada beberapa artikel pemberitaan di media sosial maupun media konvensional yang isinya penyidik Polda Metro Jaya membackup aksi mafia tanah," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Senin 8 Maret 2021.
Menambahakan Yusri, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat menjelaskan sedikit soal kasus tersebut. Berawal dari adanya kasus sengketa tanah seluas 7.995 meter persegi di Kembangan Raya, Jakarta Barat. Kasus ini adalah kasus lama yang sudah digugat pada 2002 yang lalu.
Singkatnya, ada kesepakatan bersama sampai keluarnya akta perdamaian dan sengketa tanah tersebut yang akhirnya dimenangkan oleh PT. P. Kata Tubagus, seiring berjalannya waktu, pihaknya dapat laporan polisi soal akta perdamaian yang palsu dari lawan PT. P.
"Terhadap perdamaian palsu dibuatkan LP. Berdasarkan lidik itu sudah SP3 karena ada dokumennya, di SP3 karena perkara itu tidak palsu," ujar Tubagus menambahkan.
Lantas, kasus tersebut berlanjut ketika tanah yang jadi sengketa diduduki oleh pihak lawan dari PT. P. PT. P pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
"PT. P melaporkan, kok sudah jadi hak saya masih diduduki orang. Masuk laporan polisi dan di cek," ujar dia.
Dalam kasus ini sendiri, Polda Metro Jaya dituding membekingi mafia tanah sampai mengusir pemilik asli dari tanah. Kata dia, Polda Metro Jaya kala itu hanya mengimbau pihak yang menduduki tanah tersebut untuk pergi tanpa melakukan penahanan.
"Pada 26 November setelah dinyatakan sebagai tersangka, dia meninggalkan tempatnya dan kita tidak melakukan penahanan," kata Tubagus lagi.