Tersangka KPK, Anies Nonaktifkan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya
- Repro video.
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, langsung menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan. Usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.
Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi menyampaikan hal tersebut diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Riyadi di Jakara, Senin, 8 Maret 2021.
Untuk itu, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur. Namun setelah itu, bisa diperpanjang lagi.
Perlu diketahui, Yoory C Pinontoan telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016 setelah sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karir sejak tahun 1991.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mengusut kasus dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk program program kredit rumah dengan DP 0 rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Program rumah DP 0 itu sebenarnya berkaitan erat dengan janji kampanye Gubernur DkI Jakarta Anies Baswedan.
Salah satunya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.
Berdasarkan dokumen yang didapat VIVA, penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya YC, seorang Direktur Utama (Dirut) sebuah BUMD Pemprov DKI.