Kombes Guruh: Pemabuk Tak Boleh Dapat Izin Gunakan Senpi

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Arif Guruh Darmawan (tengah) merilis kasus pencurian motor di Pademangan, Jakarta Utara
Sumber :
  • VIVA/Ridwansyah

VIVA – Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar (Kombes) Polisi Guruh Arif Darmawan menyatakan bahwa izin penggunaan senjata api (senpi) tidak boleh diberikan untuk pemabuk.

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

Kapolres juga menekankan, pengajuan perizinan penggunaan senjata api oleh anggota Kepolisian harus sesuai prosedur.

"Pengajuan senjata api harus sesuai prosedur. Harus melakukan psikotes dan dilihat juga kehidupan sehari-harinya, tidak mabuk, tidak pemarah dan masalah-masalah lainnya," ujar Guruh saat memimpin apel pagi di lapangan Markas Polres Metro Jakarta Utara, Senin, 8 Maret 2021.

Polres Tangsel Selidiki Dugaan Keterlibatan Kelompok Curanmor Terkait Kasus 3 Peluru Nyasar

Ia berharap kejadian serupa penembakan oleh oknum di Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi pembelajaran terhadap anggota lainnya.

Apel pagi itu diikuti oleh 435 personel Polres Metro Jakarta Utara. Dalam apel pagi itu, ada pula kegiatan pemeriksaan senjata api terhadap anggota yang hadir di lapangan.

Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim

Senjata api yang telah habis izin penggunaannya dititipkan kepada bagian logistik Polres Metro Jakarta Utara dengan pengawasan dari Propam Jakarta Utara.

Pemeriksaan senjata api tersebut merupakan langkah menghindari kejadian penembakan serupa di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara. (Ant)

Baca juga: Lihat Polisi ke Tempat Hiburan dan Mabuk, Masyarakat Diminta Lapor

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada

Komjen Wahyu Widada Kirim Anak Buah Ikut Usut Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Kabag Ops Polres Solok Selatan, Sumatera Barat AKP Dadang Iskandar melakukan penembakan terhadap Kasat Reskrim Solok Selatan atas nama AKP Ulil Ryanto Anshari.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024