Kombes Guruh: Pemabuk Tak Boleh Dapat Izin Gunakan Senpi

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Arif Guruh Darmawan (tengah) merilis kasus pencurian motor di Pademangan, Jakarta Utara
Sumber :
  • VIVA/Ridwansyah

VIVA – Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar (Kombes) Polisi Guruh Arif Darmawan menyatakan bahwa izin penggunaan senjata api (senpi) tidak boleh diberikan untuk pemabuk.

Penampakan Senapan Angin yang Dipakai Pria di Kelapa Gading Tembak Mati Kucing

Kapolres juga menekankan, pengajuan perizinan penggunaan senjata api oleh anggota Kepolisian harus sesuai prosedur.

"Pengajuan senjata api harus sesuai prosedur. Harus melakukan psikotes dan dilihat juga kehidupan sehari-harinya, tidak mabuk, tidak pemarah dan masalah-masalah lainnya," ujar Guruh saat memimpin apel pagi di lapangan Markas Polres Metro Jakarta Utara, Senin, 8 Maret 2021.

Pengakuan Pria Tega Tembak Kucing hingga Tewas di Kelapa Gading

Ia berharap kejadian serupa penembakan oleh oknum di Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi pembelajaran terhadap anggota lainnya.

Apel pagi itu diikuti oleh 435 personel Polres Metro Jakarta Utara. Dalam apel pagi itu, ada pula kegiatan pemeriksaan senjata api terhadap anggota yang hadir di lapangan.

Korban Kecelakaan Mobil yang Dikemudikan Anak PNS Kemhan Meninggal

Senjata api yang telah habis izin penggunaannya dititipkan kepada bagian logistik Polres Metro Jakarta Utara dengan pengawasan dari Propam Jakarta Utara.

Pemeriksaan senjata api tersebut merupakan langkah menghindari kejadian penembakan serupa di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara. (Ant)

Baca juga: Lihat Polisi ke Tempat Hiburan dan Mabuk, Masyarakat Diminta Lapor

Pelaku penembakan kucing hingga mati di Kelapa Gading (dok. Istimewa)

Pria di Kelapa Gading Tembak Kepala Kucing hingga Mati dengan Jarak 2 Meter

Pria berinisial DD menembak dengan menggunakan senapan angin.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025