Satu Kafe Dangdut di Jakarta Selatan Disebut Sengaja Langgar PPKM
- VIVA/Vicky
VIVA – Sebuah tempat hiburan malam bernama NR Cafe Bar Live Music di Jalan Saharjo, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, ditutup dan disegel selama 3x24 jam oleh Satuan Polisi Pamong Praja karena dianggap melanggar Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menjelaskan bahwa kafe sekaligus diskotek dangdut itu melanggar protokol kesehatan dan kedapatan melanggar jam operasional dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKM BM) untuk pengendalian pandemi COVID-19.
“Tempat usaha masih buka dan beroperasional melebihi batas waktu selama PPKM BM. Selain itu, tidak menjalankan protokol kesehatan," ujar Nanto kepada wartawan Sabtu,5 Maret 2021Â
Aparat Satpol PP langsung melakukan penindakan berupa pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penutupan tempat usaha sekalian memasang garis Satpol PP di seluruh area diskotek.
"Atas pelanggaran ini, kami melakukan penutupan tempat usaha untuk jenis usaha klub malam dan diskotek dangdut. Alasannya karena pihak pengelola dengan sengaja melanggar PPKM mikro, khususnya ketentuan batas waktu operasional," ujarnya.