Satu Kafe Dangdut di Jakarta Selatan Disebut Sengaja Langgar PPKM

Tempat hiburan malam bernama NR Cafe Bar Live Music di Jalan Saharjo, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, ditutup dan disegel karena dianggap melanggar aturan PPKM BM untuk pengendalian COVID-19.
Sumber :
  • VIVA/Vicky

VIVA – Sebuah tempat hiburan malam bernama NR Cafe Bar Live Music di Jalan Saharjo, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, ditutup dan disegel selama 3x24 jam oleh Satuan Polisi Pamong Praja karena dianggap melanggar Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

Ridho Roma Happy Banget, Lomba Cipta Lagu Dangdut Diikuti Peserta Amerika dan Australia

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menjelaskan bahwa kafe sekaligus diskotek dangdut itu melanggar protokol kesehatan dan kedapatan melanggar jam operasional dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKM BM) untuk pengendalian pandemi COVID-19.

“Tempat usaha masih buka dan beroperasional melebihi batas waktu selama PPKM BM. Selain itu, tidak menjalankan protokol kesehatan," ujar Nanto kepada wartawan Sabtu,5 Maret 2021 

Viral! Detik-detik Kapal Tongkang Tabrak Kafe Sampai Hancur, Pengunjung Berlarian

Aparat Satpol PP langsung melakukan penindakan berupa pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penutupan tempat usaha sekalian memasang garis Satpol PP di seluruh area diskotek.

"Atas pelanggaran ini, kami melakukan penutupan tempat usaha untuk jenis usaha klub malam dan diskotek dangdut. Alasannya karena pihak pengelola dengan sengaja melanggar PPKM mikro, khususnya ketentuan batas waktu operasional," ujarnya.

Kebakaran di Glodok Plaza Diketahui Pukul 21.22 WIB
Satpol PP Gianyar menutup Kampung Rusia,  PARQ Ubud - Foto: Tangkapan Layar Instagram Denpasarhits

Dianggap Langgar Perda, Pemkab Gianyar Tutup Kampung Rusia di Ubud

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menutup usaha akomodasi, PARQ Ubud yang dikenal sebagai Kampung Rusia pada Senin, 20 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025