Polisi Tidak Kenakan Pidana Pemuda yang Lakukan Aksi Parkour
VIVA - Polisi menyebut tidak memberikan sanksi pidana ke pemuda yang melakukan aksi parkour atau lompat bebas dari jalan layang arteri ke bangunan di sebelahnya di Jalan arteri arah Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta.
"Karena memang sudah kami coba mengkaitkan hal itu belum ada korban, belum ada yang dirugikan, sanksi pidana jadi belum kami temukan. Karena itu sifatnya viral saja," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan, Ajun Komisaris Polisi Yamin, kepada wartawan, Kamis, 4 Maret 2021.
Namun, diingatkan ke pemuda tersebut agar tidak mengulangi hal serupa. Apabila memang mau menyalurkan hobinya, diminta tidak dilakukan di tempat umum.
Baca juga: Polisi Ingatkan Pemuda yang Lakukan Aksi Parkour
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Akmal, menambahkan bukan tak mungkin jika diulangi di jalan raya hingga menggangu orang lain bisa ditindak. Sebab, aksi parkour di jalan arteri dapat membuat pengendara motor atau mobil mengerem mendadak hingga terjadi kecelakaan.
"Itu bisa kami kenakan UULAJ dan KUHP, mengganggu ketertiban umum," ucap Akmal menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial dan menyebar melalui pesan berbagai WhatsApp, aksi parkour atau lompat bebas pemuda dari jalan layang arteri ke bangunan di sebelahnya.
Terkait hal ini, polisi membenarkan adanya kejadian tersebut. Usut punya usut, peristiwa ini terjadi di Jalan arteri arah Benyamin Sueb, Kemayoran Jakarta.
Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan, Ajun Komisaris Polisi Yamin, pria itu sudah diamankan oleh aparat kepolisian guna klarifikasi.
"Sebenarnya kami klarifikasi saja ya kegiatannya apa karena di budaya timur ini kan sebenarnya itu dari barat ya. Apalagi dia gunakan fasilitas umum di jalan raya membahayakan dia dan pengemudi lain," katanya kepada wartawan, Kamis 4 Maret 2021.