Toko Kosmetik di Tangerang Digerebek Jual Tramadol dan Pil Kuning
- VIVA/Sherly
VIVA – Loka Pengawas Obat dan Makanan atau POM wilayah Kabupaten Tangerang kembali melakukan penggerebekan terhadap toko kosmetik di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis, 4 Maret 2021.
Penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan bila toko kosmetik yang telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun itu menjual obat obatan tertentu atau OOT.
"Kami dapat laporan kali di sini (toko kosmetik) sering terjadi transaksi jual beli obat tertentu di antaranya tramadol dan pil kuning. Makanya kami langsung melakukan pemantauan hingga akhirnya dilakukan langkah penggerebekan," kata Kepala Loka POM wilayah Kabupaten Tangerang Wydia Savitri.
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan pihaknya bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang, didapati 3.000 tablet tramadol, 100 tablet pil kuning dan obat tradisional tanpa izin edar (wan tong) sebanyak 6 kapsul.
"Kita amankan sejumlah obat-obatan dan juga ramuan tradisional dengan nilai ekonomi berkisar Rp5 juta. Dan dari hasil pemeriksaan kami kepada pegawai toko, obat-obatan itu memang ada yang suplai dan untuk masalah ini, kita serahkan ke pihak kepolisian," ujarnya.
Sementara efek samping dari obat-obatan ini dijelaskannya cukup berbahaya. Mulai dari keracunan hingga gangguan ginjal yang berujung dengan kematian.
"Obat-obatan ini memiliki efek kecanduan dan kalau dikonsumsi terus-menerus maka akibat fatal akan menyebabkan kematian," kata dia.
Sebagai tindak lanjut, selain mengamankan obat-obatan, toko kosmetik tersebut pun langsung dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang sebagai langkah sanksi administratif.