Polisi Belum Bisa Tindak Mobil Masuk Jalur Sepeda Permanen di Sudirman

Ilustrasi jalur khusus sepeda.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Viral di media sosial video satu unit mobil berkelir hitam masuk ke dalam jalur sepeda permanen di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Blak-blakan! Kesaksian Penonton DWP Korban Pemerasan Oknum Polisi, Dipaksa Bayar Rp100 Juta agar Bebas

Dalam video yang diunggah akun Instagram @koalisipejalankaki, mereka mengeluhkan jalur sepeda itu diterobos oleh mobil. Dalam caption, tertulis 'ini jalur sepeda ya oom.?'. Terkait hal ini, polisi menyebut jalur sepeda permanen tersebut masih tahap uji coba.

"Saat ini masih tahap sosialisasi dan uji coba jalur sepeda permanen, dan kami juga masih mengkaji efektifitas jalur sepeda permanen ini," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar kepada wartawan, Selasa 2 Maret 2021.

Kronologi Avanza Jalan Sendiri Tanpa Pengemudi Tabrak BR-V dan Pesepeda

Kata Fahri, karena belum permanen, maka belum ada sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pengendara kendaraan bermotor yang memasuki jalur tersebut. Namun, Fahri mengimbau kepada para pengendara kendaraan bermotor untuk tidak memasuki jalur sepeda permanen tersebut. Pasalnya, hal tersebut membahayakan pengendara sepeda. Setelah resmi, nantinya pengendara yang masuk akan ditilang.

"Belum (penindakan sanksi), namun di jam tertentu kami sudah mintakan petugas Dishub berjaga untuk mengarahkan supaya kendaraan bermotor tidak melintas di jalur sepeda. Kami mengimbau agar pengendara mematuhi peraturan yang ada, termasuk mematuhi jalur yang sudah disediakan," katanya.

Polisi Selidiki Lokasi Pembelian Air Keras untuk Menyiram ke Briptu Fadel

Baca juga: Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin akan Permanen Bulan Depan

Tilang kepada motor dengan knalpot brong atau bising

Polisi Bakal Pakai Sistem Cakra Presisi Usai Setop Tilang Manual, Apa Itu?

Polisi telah resmi menghentikan tilang manual kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan diganti dengan sistem cakra presisi.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025