Pemprov DKI Tetap Upayakan Jual Saham Perusahaan Bir
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ogah mengomentari polemik Peraturan Presiden (Perpres) soal izin investasi minumas beralkohol atau miras di berbagai daerah di Indonesia.
Masalah tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, bahwa itu urusan dari pemerintah pusat dan juga ranah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Terkait kebijakan miras dari pusat itu menjadi kewenangan daripada eksekutif di pempus dan DPR. Kami pemerintah daerah tidak ikut komen karena kami menunggu apa yang jadi kebijakan pemerintah pusat. Kita tunggu aja nanti kebijakan pemerintah pusat, DPR," kata Ahmad Riza di Jakarta, 2 Maret 2021.
Sementara itu, disinggung soal rencana penjualan saham perusahaan bir, PT Delta Djakarta, Riza Patria menegaskan Pemprov DKI tetap mengusahakan menjual saham PT Delta tersebut. Sebagaimana bagian janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno.
"Saham Delta itu memang kita akan upayakan, kita akan jual kembali. Karena itu menjadi bagian dari visi dan misi janji kampanye Anies-Sandi," ujarnya.
Namun demikian, kata dia, bahwa prosesnya tidak semudah menjual barang sendiri, ada prosesnya, ada tahapannya, sehingga harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta.
"Kami terus mengajukan dan meminta agar mendapatkan dukungan dari teman-teman DPRD DKI Jakarta untuk dapat menyetujui apa yang ingin kami laksanakan terkait penjualan saham PT Delta," katanya.