Sidak, Petugas Rutan Tangerang Temukan Benda Tajam di Sel

Kemenkumham sidak ke Rutan Klas 1 Tangerang, Jambe, Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Petugas Rutan Klas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, menggelar sidak rutin ke kamar-kamar atau sel para warga binaan pemasyarakatan (WBP), Selasa, 2 Maret 2021.  

Pengakuan Eks Pegawai Rutan KPK Terima Uang Hasil Pungli Rp 70 Juta di Masjid

Dalam sidak ini, petugas kembali menemukan barang-barang yang dilarang untuk dibawa masuk ke dalam sel. Beberapa barang tersebut ada benda tajam, hingga alat pertukangan.

"Iya kita temukan beberapa benda, seperti gunting yang termasuk benda tajam. Lalu ada palu, kabel USB, sisir hingga ikat pinggang yang diujungnya ini bermaterialkan besi," kata Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Fonika Affandi.

Terbongkar, Penyelundupan Sabu ke Rutan Putussibau Kalbar Disimpan dalam Cabai

Baca juga: Hujan Es dan Angin Puting Beliung Terjang Bogor, RS Rusak

Lanjutnya, sidak ini merupakan tindak lanjut Surat Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan No : PAS-HH 01.04-12 Tanggal 5 Mei 2020 tentang Perintah Harian Dasa Adi Brata Direktur Jenderal Pemasyarakatan. 

Hari Pertama Ronald Tannur di Dalam Penjara, Ditempatkan di Blok Karantina

Serta, guna melakukan deteksi dini dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). 

"Hasil kegiatan ini menjadi acuan untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian, BNN, dan pihak terkait lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Tangerang Dedy R Sirait menambahkan, pihaknya akan melakukan pemusnahan dan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan penemuan barang-barang tersebut.

"Barang-barang akan disita dan dimusnahkan, lalu kami akan selidiki dari mana asalnya barang-barang seperti, gunting dan palu tersebut. Dan tentunya kami akan sering melakukan sidak untuk mencegah gangguan ketertiban di Rutan Klas I Tangerang ini," ungkapnya.

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Ada 60 Pegawai Rutan KPK Ikut Nikmati Uang Pungli Tahanan

Terdakwa Muhammad Ridwan mengatakan ada sebanyak kurang lebih 60 petugas rutan KPK yang menerima iuran dari para tahanan dalam kasus pungutan liar (pungli).

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024