Sidak, Petugas Rutan Tangerang Temukan Benda Tajam di Sel
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA – Petugas Rutan Klas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, menggelar sidak rutin ke kamar-kamar atau sel para warga binaan pemasyarakatan (WBP), Selasa, 2 Maret 2021.
Dalam sidak ini, petugas kembali menemukan barang-barang yang dilarang untuk dibawa masuk ke dalam sel. Beberapa barang tersebut ada benda tajam, hingga alat pertukangan.
"Iya kita temukan beberapa benda, seperti gunting yang termasuk benda tajam. Lalu ada palu, kabel USB, sisir hingga ikat pinggang yang diujungnya ini bermaterialkan besi," kata Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Fonika Affandi.
Baca juga: Hujan Es dan Angin Puting Beliung Terjang Bogor, RS Rusak
Lanjutnya, sidak ini merupakan tindak lanjut Surat Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan No : PAS-HH 01.04-12 Tanggal 5 Mei 2020 tentang Perintah Harian Dasa Adi Brata Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Serta, guna melakukan deteksi dini dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
"Hasil kegiatan ini menjadi acuan untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian, BNN, dan pihak terkait lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Tangerang Dedy R Sirait menambahkan, pihaknya akan melakukan pemusnahan dan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan penemuan barang-barang tersebut.
"Barang-barang akan disita dan dimusnahkan, lalu kami akan selidiki dari mana asalnya barang-barang seperti, gunting dan palu tersebut. Dan tentunya kami akan sering melakukan sidak untuk mencegah gangguan ketertiban di Rutan Klas I Tangerang ini," ungkapnya.