Gugat Pemerintah, Tommy Soeharto Sebenarnya Berharap Mediasi

Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terhadap pemerintah karena asetnya digusur proyek pembangunan tol Depok-Antasari (Desari). Sidang lanjutan berlangsung pada Senin, 1 Maret 2021.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Dari pantauan VIVA di lokasi, Tommy Soeharto selaku pihak tergugat tidak hadir. Dia diwakili pengacaranya selaku kuasa hukum. Sementara pihak tergugat PT Girder Indonesia yang tidak hadir kali ini sehingga persidangan kembali ditunda dengan agenda Majelis hakim memeriksa kelengkapan berkas.

Seusai persidangan kuasa hukum Tommy Soeharto, Victor Simanjuntak menyampaikan pesan dari kliennya itu mengenai kasus ini bisa selesai di tahap mediasi.

Isu Kelompok Rentan Mesti Bisa Dipertimbangkan Cagub dalam Programnya Jika Menang Pilkada

"Seperti yang diungkapkan juga oleh klien saya (Tommy Soeharto) yang bijak sebaiknya diselesaikan dengan mediasi," ujar Victor kepada awak media, Senin, 1 Maret 2021

Dikatakan Victor bahwa kliennya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan ganti rugi terkait penggusuran dan hufa untuk dokumen dan administratif di dalam proses ganti rugi penggusuran lahan ini disebut palsu.

Sebelum Disepakati, Baleg DPR Sebut Ada 299 RUU Masuk Usulan

"Ternyata itu seakan-akan ada yang pihak lain itu menyampaikan kesepakatannya yang tidak ada kapasitasnya berarti di situ ada kejanggalan," imbuhnya.

Dalam hal ini pihaknya pun berharap kepada para tergugat untuk memiliki pandangan yang sama agar kasus ini dapat diselesaikan secara bijak dengan cara mediasi tanpa proses persidangan.

"Saya rasa kita harus bijak. Negara ini juga membutuhkan kenyamanan. Alangkah bijak para tergugat ini juga menyikapai dengan baik yaitu menyelesaikan dengan mediasi tapi tanpa mengesampingkan aspek hukum yang berlaku," tutur Victor.

Untuk diketahui Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah karena asetnya tergusur proyek pembangunan tol Depok-Antasari (Desari). Putra Presiden ke-2 RI Soeharto itu menggugat pemerintah dengan ganti rugi senilai Rp56,6 miliar.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Tommy terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL pada Rabu, 6 Januari 2021 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Sidangnya akan digelar pada 8 Februari 2021 mendatang.
Dalam gugatannya, Tommy menyampaikan bahwa asetnya itu berupa bangunan kantor seluas 1.034 m2, bangunan pos jaga 15 m2, bangunan garasi 57 m2 beserta sarana pelengkap dan tanah miliknya seluas 922 m2.

Ada lima tergugat yang dilayangkan Tommy dalam gugatannya yakni:
1. Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cq Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Cq Kepala Kantor Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
2, Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
3. Stella Elvire Anwar Sani.
4. Pemerintah Republik Indoneisa Cq Pemda DKI Jakarta Cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
5. PT Citra Waspphutowa.

Turut tergugat adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan rekan, pemerintah RI Cq Kementerian Keuangan Cq Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak dan PT Girder Indonesia.

"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp56.670.500.000,- (Lima Puluh Enam Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)," demikian dikutip dari salah satu petitumnya.

Tommy juga meminta tergugat menghentikan penggusuran terhadap objek terkait proyek pembangunan tol Desari. Dia juga meminta siapa saja yang terlibat dalam proyek pembangunan jalan tol Depok-Antasari menghentikan kegiatannya sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya