Polisi Gerebek Rumah Pengoplos Gas Elpiji di Bogor
- VIVA/Muhammad AR
VIVA – Unit Reskrim Polsek Klapanunggal, Polres Bogor menggerebek sebuah rumah di Perumahan Grand Kahuripan Claster, Papandayan yang dijadikan lokasi pengoplosan gas elpiji secara ilegal. Dalam penggerebekan tersebut polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran.
"Berawal adanya laporan adanya salah satu rumah warga di Grand Kahuripan Cluster Papandayan yang dicurigai dijadikan gudang pengoplosan tabung gas," kata Kapolsek Klapanunggal AKP M.Fadli Amri, Minggu 28 Februari 2021.
Setelah menerima laporan, kata Fadli menjelaskan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti orang yang beraktivitas di rumah tersebut. Petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku pria berinisial W.
Saat penggerebekan polisi mengamankan barang bukti berupa 197 tabung gas ukuran 3 kilogram, 6 tabung gas berukuran 5,5 kilogram, dam 10 tabung gas berukuran 12 kilogram, 24 tabung gas berukuran 12 kilogram berwarna biru dan sebuah mobil Kijang.
Pelaku mengoplos dengan berbagai alat. Ditemukan 10 buah pipa sebagai media transfer gas, kantong plastik tutup tabung gas dan sebuah buah timbangan.
"Atas temuan tersebut Unit Reskrim Polsek Klapa Nunggal pun langsung mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan mengamankan temuan barang bukti yang berhasil di temukan di lokasi pengoplosan gas," jelas Fadli.
Pelaku W dijerat pasal Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca juga: 15 Penjual Gas Elpiji 3 Kg di Atas HET di Kalsel Ditangkap