Tingkat Kesembuhan COVID-19 di Jakarta 95,5 Persen
- Facebook Anies Baswedan
VIVA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia kasus mengatakan, kasus konfirmasi positif COVID-19 secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 337.637 kasus.
"Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 322.285 dengan tingkat kesembuhan 95,5 persen, dan total 5.439 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7 persen," kata Dwi di Jakarta, Sabtu, 26 Februari 2021.
Data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 15.767 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 12.670 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.737 positif dan 10.933 negatif.
Baca juga:Â Mayat Lelaki Mengambang di Kali Pesanggrahan Gegerkan Warga Cipulir
"Adapun untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 286.845. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 82.525. Sementara jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 436 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 9.913 (orang yang masih dirawat/ isolasi)," jelasnya.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 14,2 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11,1 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.
Pada penerapan kembali PSBB masa transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.
"Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," katanya.