Buka Diam-diam, Karaoke di Jakbar Ditutup Sementara
- Rrepro Instagram Satpol PP DKI
VIVA – Dua lokasi karaoke di Jakarta Barat, kembali ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta. Mengingat usaha tersebut nekat membuka diam-diam, dan melanggar ketentuan seperti dalam aturan PPKM Mikro yang masih berlaku.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan penutupan dilakukan terhadap Lime Light Karaoke Tanjung Duren dan Difa Karaoke Kalideres, Jakarta Barat pada Sabtu 27 Februari 2021.
"Kami lakukan operasi pengawasan dan penegakan protokol COVID ya dengan seluruh jajaran mulai dari Satpol PP provinsi dan juga Satpol PP wilayah Jakarta Barat, bahwa kita temukan malam hari ini yaitu salah satu tempat yang digunakan karaoke ya kegiatan karaoke nama tempatnya Lime Light Karaoke di Jalan Tanjung Duret Barat 1," ujar Arifin dikonfirmasi, Sabtu 27 Februari 2021.
Baca juga:Â Tim Jaguar Nyaris Kena Tebas Pedang Geng Motor
Arifin menjelaskan, saat pihaknya melakukan penggerebekan petugas masih menemukan pelanggan yang asyik bernyanyi. Bahkan juga di temani oleh wanita pemandu karaoke. Para pengunjung juga terlihat tidak mengenakan masker.
Saat itu juga, para pelanggan diminta turun ke lantai dasar oleh petugas dan dikenakan sanksi administrasi. Karena tidak menggunakan masker dengan membayar denda, atau melakukan pembersihan lingkungan dengan menyapu. Dia mengatakan, ada 14 kamar yang ada dan 13 diantaranya digunakan.Â
Bukan hanya pelanggaran jam operasional, Arifin juga menyita puluhan botol minuman keras yang disediakan pengelola kafe bagi para pengunjung. Setelah diperiksa, ternyata minuman tersebut tidak berizin yang kemudian di sita petugas.
"Ada beberapa minuman keras beralkohol yang tidak dilengkapi dengan izin penjualan minuman beralkohol," ujarnya.
Dengan tindakan penutupan ini, pihaknya berharap agar pengusaha yang lain bisa melihat kalau pemerintah tegas. Agar tidak melakukan pelanggaran dengan membuka usahanya, walau secara diam-diam.
Sementara untuk pengelola Lime Light Karaoke dan Difa Karaoke, Arifin memberikan sanksi penutupan selama masa pandemi COVID-19.
"Kemudian yang ketiga kita lakukan penindakan dengan menutup tempat usaha ini selama masa pandemi COVID," ujarnya.