Kafe RM TKP Maut Anggota TNI Tewas Disebut RW Sejak Lama Ditolak

Penampakan kafe RM yang jadi lokasi penembakan anggota TNI hingga tewas
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Lokasi penembakan tiga orang pria hingga tewas yakni Kafe RM di Cengkareng Barat, Jakarta Barat ternyata sudah sering kali diberi peringatan. Antara lain oleh ketua RW setempat agar tutup dan mematuhi jam operasional yang diatur pemerintah sesuai PSBB guna antisipasi penularan COVID-19.

Pejabat AS: Ratusan Tentara Korea Utara Tewas Saat Bertempur Melawan Ukraina

Sayangnya pihak Kafe RM tersebut tak menghiraukan peringatan ketua RW maupun Satpol PP.

Ketua RW 4 Cengkareng Barat, Ali mengatakan bahwa pihaknya sudah memberi surat imbauan terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)ke kafe tersebut. Namun lagi-lagi Kafe RM tidak mengindahkan peringatan RW.

Presiden Ukraina Bagikan Video Tentara Rusia Bakar Tentara Korut yang Tewas

"Sudah sering kami berikan surat imbauan. Surat imbauan PSBB dari pemerintah Kota Jakarta Barat selalu kami berikan ke pengelola kafe tersebut. Tapi tidak pernah dihiraukan," ujar Ali dikonfirmasi pada Kamis 25 Februari 2021.

Ali menjelaskan pada kenyatannya, kafe itu selalu buka melewati batas ketentuan PSBB. Bahkan tetap buka hingga dini hari hingga pagi hari.

Ledakan Bom di Thailand, 3 Tewas Puluhan Orang Luka-luka

Nekatnya kafe RM terus buka membuat Ali merasa sudah angkat tangan. 

Ali mengatakan dirinya juga dan juga pihaknya berkali-kali pula melaporkan kejadian itu ke pihak kelurahan akan tetapi tidak digubris pemilik kafe.

Beberapa kali kata Ali, kafe itu memang disegel oleh Satpol PP Jakarta Barat. Namun tindakan tegas itu tidak pernah membuat Kafe RM kapok dan tetap melakukan pelanggaran jam operasional.
Kafe RM tetap buka hingga dini hari dan sampai akhirnya terjadi peristiwa penembakan yang menewaskan tiga orang pria pada Kamis 25 Februari 2021.

Disebutkan sejak tahun 2013, masyarakat sudah menolak bangunan itu menjadi kafe live music.

"Sehingga sejak awal, warga tidak pernah memberikan rekomendasi akan berdirinya kafe tersebut," ujar Ali.

Dalam kasus penembakan ini Ali berharap dapat menjadi bahan evaluasi seluruh pihak terkait degilnya pemilik kafe tersebut akan imbauan PSBB.

Sebelumya terjadi penembakan di Kafe RM yang menewaskan tiga orang. Seorang petugas polisi yang merupakan buser polsek menembak mati seorang tentara AD dan dua orang pegawai kafe itu. Usai insiden itu, petugas mengamankan sejumlah botol minuman keras.

Tim Inafis Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang di Kafe RM Cengkareng, Jakarta Barat. Tim Inafis Polda Metro Jaya tiba di Kafe RM, Kamis 25 Februari 2021 pada pukul 13.40 WIB.

Dua petugas Inafis langsung menghampiri kafe yang terletak di Jalan Lingkar Luar Barat itu dan masuk salam gending kafe

Saat memasuki garis kuning, sejumlah aparat polisi dan TNI yang masih berjaga sempat menghampiri tim inafis.

Mereka ditanya tentang keperluan masuk ke kafe yang sudah diberi garis polisi itu.

Setelah 15 menit, mereka diizinkan masuk dengan membuka gembok pagar teralis kafe.

"Kami di sini mau olah TKP kedua. Jadi harap awak media jangan lewati garis kuning ya," ujar seorang tim Inafis.

Sekitar satu jam berlaku, delapan anggota tim Inafis melakukan olah TKP. Tim Inafis keluar membawa dua kardus berisi botol minuman keras yang ditaruh di dalam plastik hitam.

Mereka juga memeriksa motor merah merek Honda Vario dan N-max abu-abu. Seorang tim inafis menyebut akan membawa sepeda motor itu ke Polsek Kalideres.

Sampai saat ini belum diketahui pemilik kedua motor tersebut. Namun diduga satu motor itu milik salah satu korban.

Tim inafis meninggalkan lokasi kejadian pukul 14.22 WIB tanpa memberi keterangan sedikit pun kepada pewarta.

Diketahui berdasarkan kejadian tersebut, tiga orang tewas tertembak di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat. Ada korban tewas juga menderita tembak di bagian kepala.

Ketiga korban tewas ditembak oknum aparat Polsek Kalideres yang berinisial Bripka CS.

Hingga kini oknum polisi yang sebagai pelaku tersebut sudah diamankan di Polda Metro Jaya dan menjalani proses hukum yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya