Lima WNA Inggris Ditangkap Imigrasi Diduga Terkait Kejahatan Siber
- VIVA/Vicky Fazri
VIVA – Lima warga negara asing (WNA) asal Inggris ditangkap jajaran Imigrasi Jakarta Selatan atas dugaan melakukan kejahatan siber. Kelima orang itu yaitu SDC, ASC, JPP, EHCJJ dan AJK.
Kepala Divisi Keiimigrasian Jakarta Selatan, Saffar Muhammad Godam mengatakan kelima WNA itu ditangkap di salah satu perkantoran di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 22 Februari 2021 lalu.
"Kegiatan tersebut di sebuah PT MDH beralamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kegiatan tersebut diamankan 5 orang WNA, dalam hal ini adalah warga negara Inggris yang sedang melakukan kegiatan di PT. MDA," ujar Saffar pada awak media
Kelima WNA tersebut diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lebih lanjut, Saffar mengungkapkan kelima orang WNA ini dalam proses tindakan administratif keimigrasian dan pihaknya mendalami kasus tersebut.
"Saat ini sedang dilakukan penyelidkan lebih lanjut untuk menyelidiki perkembangan atau pengembang dari kasus ini. Untuk sementara kelima WNA tersebut dalam proses tindakan administratif keimigrasian," ungkap Saffar.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Muhammad Tito Andrianto memastikan pihaknya terus mendalami kegiatan kelima WN Inggris Inggris dengan mencari keterangan dari saksi-saksi.
"Mudah-mudahan besok atau lusa saksi-saksi tersebut akan datang dan diperiksa lebih lanjut," ujar Tito.
Dalam kasus ini, Imigrasi masih belum memastikan kejahatan yang dilakukan oleh kelima WNA ini karena akan masih pendalaman. Tindakan para WNA yang diamankan ini semakin mencurigakan karena diketahui sering berpindah tempat.
"Kami duga mereka melakukan suatu kegiatan, yang dilihat dengan foto-foto yang ada. Terus Selasa malam kami melakukan giat bersama Polres Jaksel bahwa tempat tersebut sudah tidak sesuai dengan hari Senin yang kami kunjungi," tegasnya.