Bripka CS Penembak Anggota TNI di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Polda Metro Jaya merilis kasus penembakan yang melibatkan oknum polisi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut pelaku penembakan di sebuah kafe di Cengkareng Barat, Jakarta Barat pada Kamis, 25 Februari adalah anggota polri berinisial Bripka CS.

Marahnya AKP Dadang saat Serahkan Diri Usai Tembak Mati Kasat Reskrim: Saya Makan Kau!

Dalam peristiwa ini, Bripka CS sudah ditetapkan tersangka atas peristiwa penembakan yang menewaskan tiga orang meninggal dunia dan salah satunya anggota TNI AD.

"Anggota polisi Bripka CS. Pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 25 Februari 2021.

Terpopuler: Detik-detik Tawuran Mencekam, Kronologi Polisi Tembak Polisi

Fadil menerangkan penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Bripka CS berhasil ditangkap dan dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya bisa dinaikan sebagai tersangka. 

"Pagi ini sudah dilakukan pemeriksaan maraton olah TKP sehingga sudah didapatkan dua alat bukti, untuk diproses secara pidana," ucapnya. 

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

Atas perbuatannya, Bripka CS dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sebelumnya, warga di sekitar cafe di kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat dihebohkan dengan adanya peristiwa dugaan penembakan pada Kamis, 24 Februari sekitar pukul 04.30 WIB. Dalam insiden ini, dilaporkan 3 orang meninggal dunia dan satu orang luka.

AKP Dadang Iskandar saat dihadirkan dalam jumpa pers, Sabtu 23 November 2024

Usai Tembak Mati Kasat Reskrim, AKP Dadang Tembaki Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan

Dirkrimum Polda Sumbar mengatakan AKP Dadang sempat menembaki rumah Kapolres Solok Selatan usai tembak mati Kasat Reskrim AKP Ulil

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024